Suara.com - Pengemudi mobil yang melawan polisi saat ditilang, Tohap Silaban, terancam hukuman minimal 10 tahun. Dia terjerat kasus kepemilikan senjata tajam pisau dan tesser -sejenis senjata sengat listrik.
Tohap Silaban ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020) lalu. Senjata tersebut masing-masing ditemukan satu buah dalam tas tersangka Tohap Silaban saat anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggeledah barang-barang TS.
"Senjata itu diakuinya untuk membela diri, baru tadi malam dia membawanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (8/2/2020).
Atas perbuatan melawan polisi dengan tindak kekerasan, karena tindakan melanggar aturan lalu lintas dengan berhenti di bahu jalan tol, TS dikenakan pasal 212 KUHP dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan. Namun karena membawa senjata pisau dan tesser, TS dikenakan pasal berlapis yang memberatkan hukumannya.
"Dikenakan pasal 2 Undang-Undang Darurat RI dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi.
Namun polisi masih mendalami alasan dan kepemilikan senjata pisau dan tesser milik tersangka Tohap Silaban.
Tohap Silaban ini juga menjadi tersangka karena melawan polisi lalu lintas saat ditilang di dekat jalan tol Angke 2 Jakarta Barat, ingin menghindari waktu penerapan ganjil genap. Modus berhenti di bahu jalan tol sering digunakan pengendara untuk menunggu waktu penerapan kawasan ganjil genap selesai pada pukul 10.00 WIB.
"Yang bersangkutan mengaku berhenti di jalan tol untuk menghindari jam ganjil genap," ujar Yusri Yunus.
Yusri menyebut pada Jumat (7/2) pukul 09.30 WIB, Bripka Rudy Rustam polisi lalu lintas sebagai petugas jalan raya sempat, mengimbau TS untuk segera berjalan. Namun TS membangkang dan melawan Bripka Rudy dengan mengajak duel yang berujung tindakan penyerangan seperti mendorong dan mencekik. Tindakan tersebut sempat direkam oleh anggota sesama polisi lalu lintas, kemudian viral di media sosial.
Baca Juga: Ajak Duel Polisi saat Ditilang, Cincin Tohap Malah Jadi Sorotan
Setelah dilakukan penilangan, Tohap Silaban kemudian lari. Bripka Rudy yang tidak terima dengan kejadian tersebut, melaporkan Tohap Silaban ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat untuk dibuat laporan polisi.
"Tadi malam yang bersangkutan diamankan di kedai kopi di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat pukul 22.30 WIB. Yang bersangkutan diamankan dan dibawa masuk ke Polres Metro Jakarta Barat untuk tadi malam pemeriksaan," ujar Yusri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi menyebut tersangka Tohap Silaban tidak kembali ke rumahnya saat akan ditangkap anggota gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren setelah videonya viral di media sosial.
"Diketahui tersangka tidak kembali ke kediaman setelah videonya viral, tersangka menenangkan diri di sebuah kedai kopi di kawasan Tebet," ujar Arsya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?