Suara.com - Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando akan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar atas dugaan ujaran kebencian saat menghina FPI dengan kata-kata kasar di media sosial.
Aziz mengatakan rencananya laporan itu akan diajukannya ke Bareskrim Polri pada Senin (10/2/2020) siang.
"Iya benar, besok kami ke Bareskrim jam 13.00 siang," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Minggu (9/2/2020).
FPI menggugat Dosen Ilmu Komunikasi UI itu karena dinilai telah melakukan ujaran kebencian atas pernyataannya yang dinilai telah menghina FPI dengan kata-kata kasar dalam acara bincang-bincang di channel youtube Realita TV.
"Ade Armando mengatakan bahwa "FPI itu organisasi preman, Bangsat" dan beberapa pernyataan yang tendensinya menghina dan provokatif pada sebuah acara Talk show sangatlah menyinggung perasaan Keluarga Besar FPI yang merupakan organisasi yang legal di negara ini," tegasnya.
Rencananya, dia akan menggugat Ade Armando dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 tentang penyebaran ujaran kebencian di media sosial dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Dan, Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
FPI cs Mau Demo Kasus Harun Masiku, KPK: Kami Komit Berantas Korupsi
-
FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Lewat Press Release Minta Yasonna Laoly Mundur
-
Ade Armando: Anies Lemah dari Ujung ke Ujung, Peluang Jadi Presiden Kecil
-
Ikut Razia Kafe Jelang Tahun Baru, Polisi: FPI Cuma Bantu, Tak Sita Miras!
-
Polemik Izin perpanjangan FPI, Jubir FPI Sebut Nama Ali Mochtar Ngabalin
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi