Suara.com - Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando akan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar atas dugaan ujaran kebencian saat menghina FPI dengan kata-kata kasar di media sosial.
Aziz mengatakan rencananya laporan itu akan diajukannya ke Bareskrim Polri pada Senin (10/2/2020) siang.
"Iya benar, besok kami ke Bareskrim jam 13.00 siang," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Minggu (9/2/2020).
FPI menggugat Dosen Ilmu Komunikasi UI itu karena dinilai telah melakukan ujaran kebencian atas pernyataannya yang dinilai telah menghina FPI dengan kata-kata kasar dalam acara bincang-bincang di channel youtube Realita TV.
"Ade Armando mengatakan bahwa "FPI itu organisasi preman, Bangsat" dan beberapa pernyataan yang tendensinya menghina dan provokatif pada sebuah acara Talk show sangatlah menyinggung perasaan Keluarga Besar FPI yang merupakan organisasi yang legal di negara ini," tegasnya.
Rencananya, dia akan menggugat Ade Armando dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 tentang penyebaran ujaran kebencian di media sosial dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Dan, Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
FPI cs Mau Demo Kasus Harun Masiku, KPK: Kami Komit Berantas Korupsi
-
FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Lewat Press Release Minta Yasonna Laoly Mundur
-
Ade Armando: Anies Lemah dari Ujung ke Ujung, Peluang Jadi Presiden Kecil
-
Ikut Razia Kafe Jelang Tahun Baru, Polisi: FPI Cuma Bantu, Tak Sita Miras!
-
Polemik Izin perpanjangan FPI, Jubir FPI Sebut Nama Ali Mochtar Ngabalin
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik
-
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati
-
Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan
-
Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi
-
1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?
-
Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi