Suara.com - Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando akan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar atas dugaan ujaran kebencian saat menghina FPI dengan kata-kata kasar di media sosial.
Aziz mengatakan rencananya laporan itu akan diajukannya ke Bareskrim Polri pada Senin (10/2/2020) siang.
"Iya benar, besok kami ke Bareskrim jam 13.00 siang," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Minggu (9/2/2020).
FPI menggugat Dosen Ilmu Komunikasi UI itu karena dinilai telah melakukan ujaran kebencian atas pernyataannya yang dinilai telah menghina FPI dengan kata-kata kasar dalam acara bincang-bincang di channel youtube Realita TV.
"Ade Armando mengatakan bahwa "FPI itu organisasi preman, Bangsat" dan beberapa pernyataan yang tendensinya menghina dan provokatif pada sebuah acara Talk show sangatlah menyinggung perasaan Keluarga Besar FPI yang merupakan organisasi yang legal di negara ini," tegasnya.
Rencananya, dia akan menggugat Ade Armando dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 tentang penyebaran ujaran kebencian di media sosial dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Dan, Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
FPI cs Mau Demo Kasus Harun Masiku, KPK: Kami Komit Berantas Korupsi
-
FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Lewat Press Release Minta Yasonna Laoly Mundur
-
Ade Armando: Anies Lemah dari Ujung ke Ujung, Peluang Jadi Presiden Kecil
-
Ikut Razia Kafe Jelang Tahun Baru, Polisi: FPI Cuma Bantu, Tak Sita Miras!
-
Polemik Izin perpanjangan FPI, Jubir FPI Sebut Nama Ali Mochtar Ngabalin
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri