Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengaku telah berbicara dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait wacana pengalihan pengurusan pembuatan surat izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) dari Polri kepada Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan hasil pembicaraan dengan Menhub Budi Karya, Idham memastikan bahwa wacana pengalihan tersebut tidak ada.
Idham memastikan bahwa pembuatan SIM, STNK, dan BPKB akan tetap dikelola oleh Polri.
"Saya sudah duduk bicara ketika Ratas (rapat terbatas) dengan Menhub, jadi tidak ada wacana itu, tetap pengelolaan SIM, STNK dan BPKB di tangan Polri," kata Idham di Pusdiklat Lalu Lintas, Serpong, Tanggerang, Selasa (11/2/2020).
Idham kemudian menjelaskan bahwa kekinian justru ada wacana bahwa Kementerian Perhubungan akan mengambil peran dalam mengelola terminal dan jembatan timbang.
Terkait itu, Idham menyampaikan pihaknya akan mengkaji bersama dengan Kemenhub.
"Kami sudah siapkan tim kajian, dari Kemenhub juga menyiapkan tim kajian dan nanti akan duduk bersama," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho mengungkapkan adanya wacana soal pengalihan pembuatan SIM, STNK dan BPKB dari institusi Polri kepada Kementerian Perhubungan.
Wacana tersebut diungkapkan Irwan saat melakukan interupsi di dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 pada Kamis (6/2/2020) sore.
Baca Juga: Berbagi Tips Sederhana Kendaraan Pascabanjir
Ia mengatakan wacana pengalihan surat-surat terkait kendaraan bermotor itu seiring dengan rencana revisi terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pimpinan terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang sekarang masuk Prolegnas 2020, dalam proses pembahasanya ada wacana berkembang soal pembuatan SIM dan STNK dan BPKB dialihkan ke Kementerian Perhubungan dari Kepolisian," kata Irwan di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (6/2/2020).
Terkait itu, Kemenhub telah menyampaikan bahwa pihaknya tak sependapat terkait wacana pengalihan pembuatan SIM, STNK dan BPKB tersebut.
Kementerian Perhubungan menilai bahwa wewenang pembuatan SIM, STNK dan BPKB sudah tepat dikelola Polri lantaran telah memiliki infrastruktur terkait proses pembuatan surat-surat tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan