Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho mengungkapkan adanya wacana soal pengalihan pembuatan surat izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) dari Kepolisan kepada Kementerian Perhubungan.
Wacana tersebut diungkapkan Irwan saat melakukan interupsi di dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 pada Kamis (6/2/2020) sore.
Ia mengatakan wacana pengalihan surat-surat terkait kendaraan bermotor itu seiring dengan rencana revisi terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pimpinan terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang sekarang masuk Prolegnas 2020, dalam proses pembahasanya ada wacana berkembang soal pembuatan SIM dan STNK dan BPKB dialihkan ke Kementerian Perhubungan dari Kepolisian," kata Irwan di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (6/2/2020).
Lantaran mencuatnya wacana tersebut, Irwan meminta pimpinan DPR memberi perhatian dan mengkaji lebih dalam dampak yang terjadi, semisal pembuatan surat-surat berkendara itu dialihkan kepada Kementerian Perhubungan.
"Dalam kesempatan ini kami, ingin mengimbau dengan beberapa pertimbangan agar wacana ini dikaji betul-betul, untuk kestabilan sosial dan politik dan ekonomi dalam negeri, bahkan agar wacana ini betul-betul diperhatikan," ujarnya.
Irwan menilai ketimbang meneruskan wacana mengenai pengalihan pembuatan SIM dan sebagainya, ia lebih mengusukan agar revisi undang-undang terkait dapat lebih memfokuskan ke pembahasan lainnya.
"Saran kami agar pada perevisian UU ini bisa fokus pada bagaimana memasukan kendaraan roda dua pada kategori transportasi umum, mendaraan umum," ujar Irwan.
Namun, interupsi itu tidak sempat ditanggapi lebih lanjut baik oleh anggota Dewan maupun pimpinan DPR yang memimpinnya jalannya rapat. Sebab, seusai mengungkapkan wacaca tersebut, Irwan melanjutkan interupsi lainnya mengenai pembentukan pansus kasus Jiwasraya.
Baca Juga: STNK dan BPKB Hilang atau Rusak Kena Banjir, Ini Cara Mengurusnya
Sebelumnya, sejumlah Dewan sudah melakukan interupsi serupa dan disepakati agar interupsi yang sama tidak dilanjutkan.
"Nanti itu sudah dibahas panjang lebar. Saya persilakan berikutnya," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi interupsi Irwan.
Berita Terkait
-
Waspada Beli Mobil di Jawa Timur, Ditipu STNK Palsu
-
Tips Beli Mobkas dan Motkas dari Polres Kudus: Cek Keabsahan STNK
-
Rekam Biometrik Diusulkan Jadi Syarat Registrasi Kartu SIM
-
Masa Berlaku SIM Hampir Habis, Warga Jakarta Bisa Menuju ke Sini
-
Indonesia Berlakukan E-SIM Mulai 2020, Begini Kesiapan Jambi
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Kaleidoskop Satu Dekade Shopee: Menciptakan Dampak Bagi Ekosistem melalui Inovasi & Kolaborasi
-
Mendagri dan Menko PMK Bahas Kebutuhan Masyarakat Aceh Tamiang dan Aceh Timur Pascabencana
-
Pemprov DKI Kirim 27 Ton Bantuan ke Korban Bencana Sumatera
-
Tiga Koridor TransJakarta Terdampak Imbas Truk Hantam Separator di Dua Halte
-
Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji, Ini 3 Arahan Prabowo di Hambalang
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total