Suara.com - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memulangkan ratusan WNI eks ISIS. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tidak akan proses hukum lanjutan bagi mereka.
Mahfud menuturkan kalau mereka sebelumnya sudah pergi dari tanah air ke Timur Tengah untuk bergabung dengan kelompok teroris ISIS tanpa pemberitahuan.
"Enggak ada, wong mereka pergi dari sini mau diapain? Kita tidak tahu mereka siapanya," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memulangkan ratusan WNI eks teroris ISIS yang berada di kawasan Timur Tengah. Langkah tersebut diambil mengingat pemerintah tak mau jika eks WNI ISIS itu mengganggu keamanan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, pemerintah akan tetap memberikan rasa aman pada masyarakat Indonesia. Untuk itu, sebanyak 600 lebih teroris pelintas batas itu tidak akan dipulangkan ke Indonesia.
"Karena kalau FTF pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat yang 267 juta merasa tidak aman, sehingga pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Tidak akan memulangkan FTF ke Indonesia," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (11/2/2020).
Mahfud menyebut keputusan tersebut merujuk pada rapat kabinet yang dihelat hari ini. Termutakhir, pemerintah akan menghimpun data orang-orang yang diduga bergabung dengan ISIS.
"Bahkan tidak akan memulangkan FTF ke Indonesia. Meskipun begitu pemerintah akan menghimpun data yang lebih valid tentang jumlah dan identitas orang-orang yang dianggap terlibat teror, bergabung dengan ISIS," sambungnya.
Saat disinggung terkait status warga negara eks kombatan tersebut Mahfud irit bicara. Dia hanya menegaskan jika pemerintah menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat dengan tidak memulangkan teroris pelintas batas itu.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Data Tapol Papua Sampah, Warganet: Sakit
"Kami tidak bicara itu. Pokoknya tidak pulang karena maksudnya untuk menjamin rasa aman kepada seluruh rakyat yang ada disini," tutup Mahfud.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Data Tapol Papua Sampah, Warganet: Sakit
-
Sebut Dokumen Tapol Papua Sampah, Politikus Demokrat Kritik Mahfud MD
-
WNI Eks ISIS Tak Akan dipulangkan, Komnas HAM Pertanyakan Kelanjutan Hukum
-
300 Hari di Suriah, Cerita Febri Ramdani Ditipu Khalifah ISIS
-
Dokumen Sampah Tapol Papua Veronica Koman, Menurut Mahfud MD
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?