"Bung, Anda mau menyamai teroris dengan intelektual?" tanya Fadjroel Rahman.
Ahmaf Taufan menampik. Dia berdalih hanya mengingatkan agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi. Terlebih, imbuh dia, Indonesia adalah anggota Dewan Keamanan PBB dan Dewan HAM PBB.
"Saya cuma mau mengingatkan tolong pertimbangkan. Kita ini anggota Dewan Keamanan PBB, kita ini Dewan HAM PBB, orang akan tanya ini kok Indonesia absen dalam kondisi ini," ujar Ahmaf Taufan.
Tiba-tiba Hikmahanto Juwana memotong dan berbicara dalam nada tinggi. Dia mengatakan, kampiun HAM tidak bisa macam-macam jika terkait dengan pelaku terorisme.
"Kampiun hak asas manusia jika terkait dengan terorisme tidak ada macam-macam. Para teroris ketika melakukan teror-teror, apa ada rasa kemanusiaan dari mereka!" ujar Hikmahanto disambut riuh tepuk tangan penonton.
Sebelumnya dalam forum itu, Hikmahanto mengatakan WNI eks ISIS tersebut sudah kehilangan kewarganegaraan. Dia mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 2 Tahun 2007 Pasal 31 Ayat 1.
"Di situ jelas, dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan. Di dalam UU 2006 kewarganegaraan, memang tidak disebutkan dengan sendirinya. Tapi kalo kita lihat di PP 2 Tahun 2007, itu dikatakan (kehilangan kewarganegaraan) dengan sendirinya," kata dia.
Berdasarkan penelusuran Suara.com, berikut isi PP 2 Tahun 2007 Pasal 31 Ayat 1 seperti dikutip dari laman ditjenpp.kemenkumham.go.id:
Pasal 31
Baca Juga: Wacana Anak WNI Eks ISIS Dipulangkan, Pemerintah Diminta Waspadai Hal Ini
(1) Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan
kewarganegaraannya karena:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
d. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
e. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
Berita Terkait
-
Wacana Anak WNI Eks ISIS Dipulangkan, Pemerintah Diminta Waspadai Hal Ini
-
WNI Eks ISIS Tak Akan dipulangkan, Komnas HAM Pertanyakan Kelanjutan Hukum
-
Jika WNI Eks ISIS Diabaikan, Bahaya Ini Mengintai Indonesia
-
Wapres Ma'ruf Amin Diminta Turun Tangan Pulangkan WNI Eks ISIS
-
Syarat Ini Harus Dipenuhi WNI Eks ISIS Kalau Mau Pulang ke Tanah Air
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Viral Karyawan SPPG MBG Jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Keluarga Anggota TNI?
-
Siswa Sekolah Rakyat Diam-diam Surati Prabowo, Seskab Teddy Bongkar Isi Suratnya!
-
Ketua DPD RI Ajak Pemuda Parlemen Berpolitik Secara Berkebudayaan dan Jaga Reputasi
-
Diawasi DPR, UI Jamin Seleksi Calon Dekan Transparan dan Bebas Intervensi Politik
-
Kala Legislator Surabaya Bela Adies Kadir dari Polemik 'Slip Of Tonge', Begini Katanya
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan