Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana sempat emosi ketika Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyoroti status WNI eks ISIS.
Mulanya, Ahmad Taufan Damanik menyoroti adanya ketakutan berlebih di masyarakat terkait pemulangan WNI eks ISIS tersebut. Buntutnya, Komnas HAM dimaki ketika menyerukan adanya pendataan bagi eks ISIS.
"Selesaikan dengan baik, jangan penuh ketakutan," ujar Ahmad Taufan seperti dikutip Suara.com dari acara Mata Najwa bertajuk 'Menangkis ISIS' yang ditayangkan pada Rabu (12/2/2020) malam.
Namun, sang pembawa acara Najwa Shihab mempertanyakan pernyataan itu. Najwa menilai wajar jika ada ketakutan dari publik karena sudah beberapa kali terpapar serangan terorisme.
"Wajar dong takut ada beberapa kali kita terkena serangan," ujar Najwa.
Ahmad Taufan mengatakan, "Oh iya pastilah. Tapi ketakutan berlebihan sehingga kita tidak bisa berpikir secara rasional, itu juga jadi masalah."
Dia pun menyontohkan ketakutan berlebihan di masyarakat ketika Komnas HAM mewacanakan pendataan WNI eks ISIS. Pihaknya, kata Ahmad Taufan, dimaki-maki oleh masyarakat.
"Komnas HAM bilang profiling (pendataan--RED) dulu, kita dimaki-maki sama masyarakat. Padahal maksud kita dikenali satu persatu. Ini ada bayi, apa bayi mau dibiarkan telantar," ujar Ahmad Taufan.
Pun Ahmad Taufan menyoroti persoalan status kewarganegaraan WNI eks ISIS. Dia enggan berdebat karena waktunya tidak banyak. Yang terang, menurut dia, pencabutan kewarganegaraan itu memiliki prosedur.
Baca Juga: Wacana Anak WNI Eks ISIS Dipulangkan, Pemerintah Diminta Waspadai Hal Ini
"Termasuk soal status kewarganegaraan, saya rasa tidak banyak waktu kita untuk berdebat. Tapi ada pandangan lain yang mengatakan, pencabutan kewarganegaraan itu ada prosedur dari mulai dari bawah ke menteri sampai presiden," kata Ahmad Taufan.
Lalu Najwa pun bertanya perihal status WNI eks ISIS tersebut di mata Ahmad Taufan. "Menurut versi Anda, mereka masih WNI? Bukan eks WNI?" tanya.
Ahmad Taufan pun memberikan contoh penghapusan satu generasi intelektual yang terjadi karena situs politik di Indonesia tengah bergejolak pada tahun 1965 terkait peristiwa G30S.
"Saya ingin menekankan ke bung Fadjroel Rahman (juru bicara kepresidenan). Tolong sampaikan ke presiden. Sepanjang sejarah indonesia merdeka, kita baru satu kali membuat lebih dari 100 orang stateless, yakni tahun 1965," tutur Ahmad Taufik.
Dia pun melanjutkan, "Apa mau terulang ini persoalan? Jangan kita sembarangan membuat kebijakan sehingga tidak menjadi ada satu kondisi..."
Belum selesai omongan tersebut, Fadjroel Rahman yang juga ikut dalam dialog, menuding Ahmad Taufan menyamakan generasi intelektual pada 1965 tersebut dengan teroris ISIS.
"Bung, Anda mau menyamai teroris dengan intelektual?" tanya Fadjroel Rahman.
Ahmaf Taufan menampik. Dia berdalih hanya mengingatkan agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi. Terlebih, imbuh dia, Indonesia adalah anggota Dewan Keamanan PBB dan Dewan HAM PBB.
"Saya cuma mau mengingatkan tolong pertimbangkan. Kita ini anggota Dewan Keamanan PBB, kita ini Dewan HAM PBB, orang akan tanya ini kok Indonesia absen dalam kondisi ini," ujar Ahmaf Taufan.
Tiba-tiba Hikmahanto Juwana memotong dan berbicara dalam nada tinggi. Dia mengatakan, kampiun HAM tidak bisa macam-macam jika terkait dengan pelaku terorisme.
"Kampiun hak asas manusia jika terkait dengan terorisme tidak ada macam-macam. Para teroris ketika melakukan teror-teror, apa ada rasa kemanusiaan dari mereka!" ujar Hikmahanto disambut riuh tepuk tangan penonton.
Sebelumnya dalam forum itu, Hikmahanto mengatakan WNI eks ISIS tersebut sudah kehilangan kewarganegaraan. Dia mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 2 Tahun 2007 Pasal 31 Ayat 1.
"Di situ jelas, dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan. Di dalam UU 2006 kewarganegaraan, memang tidak disebutkan dengan sendirinya. Tapi kalo kita lihat di PP 2 Tahun 2007, itu dikatakan (kehilangan kewarganegaraan) dengan sendirinya," kata dia.
Berdasarkan penelusuran Suara.com, berikut isi PP 2 Tahun 2007 Pasal 31 Ayat 1 seperti dikutip dari laman ditjenpp.kemenkumham.go.id:
Pasal 31
(1) Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan
kewarganegaraannya karena:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
d. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
e. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
f. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
g. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
h. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik
Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Berita Terkait
-
Wacana Anak WNI Eks ISIS Dipulangkan, Pemerintah Diminta Waspadai Hal Ini
-
WNI Eks ISIS Tak Akan dipulangkan, Komnas HAM Pertanyakan Kelanjutan Hukum
-
Jika WNI Eks ISIS Diabaikan, Bahaya Ini Mengintai Indonesia
-
Wapres Ma'ruf Amin Diminta Turun Tangan Pulangkan WNI Eks ISIS
-
Syarat Ini Harus Dipenuhi WNI Eks ISIS Kalau Mau Pulang ke Tanah Air
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini