Suara.com - Kuasa hukum dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) membantah pernyataan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Arteria Dahlan yang mengatakam bahwa laporan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin atas dugaan meminta fee kepada mantan bupati Lampung Tengah Mustofa telah dicabut.
Agus Rihat selaku kuasa hukum menegaskan bahwa ia maupun kliennya tidak pernah mencabut laporan yang disampaikam kepada MKD pada 13 Januari 2020.
"Laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Azis Syamsuddin, jadi kami selaku kuasa hukum belum pernah melakukan pencabutan laporan itu. Kami belum pernah pencabutan, yang pertama," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
"Yang kedua, kami juga belum pernah menerima permintaan pencabutan dari klien kami. Yang ketiga, surat kuasa kami pun belum pernah dicabut sampai hari ini kami datang ke MKD, untuk meminta klarifikasi," sambungnya.
Karena itu kedatangan mereka ke MKD guna meminta klarifikasi dan mempertanyakan siapa pihak yang telah mencabut laporan terhadap Azis tanpa ada konfirmasi.
"Memang tadi menurut di dalam (MKD) dikatakan bahwa ada pencabutan, tapi karena kami belum merasa mencabut atau dimohonkan untuk mencabut. Jadi kami tetap menginginkan konfirmasi itu dan dibuka apa alasannya dan apa kira-kira sebenarnya," kata dia.
Sebelumnya Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Arteria Dahlan mengatakan bahwa perkara Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin atas dugaan meminta fee kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa yang sempat dilaporkan ke MKD kini sudah ditutup.
Arteria mengatakan perkara itu selesai usai adanya pencabutan laporan terhadap Azis.
Hal tersebut disampaikan Arteria saat menjawab mengenai agenda pembahasan rapat MKD pada Senin pekan depan, yang salah satu agendanya ialah membahas mengenai dugaan penjebakan PSK oleh Anggota DPR RI Andre Rosiade.
Baca Juga: Lapor ke MKD, Aktivis: Andre Rosiade Harus Dipecat dari DPR
"Perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan mencabut laporan. Dan kemudian sudah ada rapat permusyawaratan kita semua ini, Mahkamah, yang akhirnya perkaranya kan ditolak karena sudah dicabut," kata Arteria kepada wartawan Jumat (7/2/2020).
Karena itu, lanjut Arteria, tidak akan ada pembahasan mengenai perkara Azis Syamsudin pada rapat MKD yang akan datang.
"Buat apa diperiksa lagi, yang bersangkutannya mencabut malah. Jadi dua hal yang berbeda," ujar Arteria.
Dilaporkan
Azis Syamsudin sempat dilaporkan sejumlah pegiat antikorupsi ke MKD DPR RI. Azis dilaporkan menyalahi kode etik atas dugaan meminta fee kepada eks Bupati Lampung Tengah Mustofa.
Dalam pengakuannya, Mustofa menyebutkan bahwa Azis diduga pernah meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan Dana Alokasi Desa (DAK) Perubahan tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR.
Atas pengakuan Mustofa tersebut, MKD didesak untuk memanggil dan memeriksa Azis.
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh pegiat antikorupsi dari Komite Anti Korupsi Indonesia, yakni Ahmad Fikri, Nur Rachman, Arifin Nur Cahyo yang diwakilkan oleh kuasa hukum mereka Agus Rihat.
"Di sini kami meminta MKD untuk segera memeriksa dan memproses karena wakil rakyat harus memberikan contoh yang baik. Kalau ada etika-etika yang dilanggar atas perilaku-perilaku anggota Dewan bisa diproses dan ditindaklanjuti sehingga rakyat tahu mana yang mewakili, mana yang tidak mewakili," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Berita Terkait
-
Gerebek PSK, Aktivis Lapor ke MKD Berharap Andre Rosiade Dipecat dari DPR
-
Klaim Bakal Banyak Terima Laporan Soal Andre, MKD: Kami Tak Bisa Tutup Mata
-
Laporan Dicabut, Kasus Azis Syamsudin Diduga Minta Fee Disetop MKD
-
Komisi III DPR: Jangan Lakukan Aksi Koboi seperti Andre Rosiade
-
Perbaiki Citra DPR, Arteria Usul Pemeriksaan Andre Rosiade Digelar Terbuka
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan