Suara.com - Kuasa hukum dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) membantah pernyataan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Arteria Dahlan yang mengatakam bahwa laporan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin atas dugaan meminta fee kepada mantan bupati Lampung Tengah Mustofa telah dicabut.
Agus Rihat selaku kuasa hukum menegaskan bahwa ia maupun kliennya tidak pernah mencabut laporan yang disampaikam kepada MKD pada 13 Januari 2020.
"Laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Azis Syamsuddin, jadi kami selaku kuasa hukum belum pernah melakukan pencabutan laporan itu. Kami belum pernah pencabutan, yang pertama," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
"Yang kedua, kami juga belum pernah menerima permintaan pencabutan dari klien kami. Yang ketiga, surat kuasa kami pun belum pernah dicabut sampai hari ini kami datang ke MKD, untuk meminta klarifikasi," sambungnya.
Karena itu kedatangan mereka ke MKD guna meminta klarifikasi dan mempertanyakan siapa pihak yang telah mencabut laporan terhadap Azis tanpa ada konfirmasi.
"Memang tadi menurut di dalam (MKD) dikatakan bahwa ada pencabutan, tapi karena kami belum merasa mencabut atau dimohonkan untuk mencabut. Jadi kami tetap menginginkan konfirmasi itu dan dibuka apa alasannya dan apa kira-kira sebenarnya," kata dia.
Sebelumnya Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Arteria Dahlan mengatakan bahwa perkara Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin atas dugaan meminta fee kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa yang sempat dilaporkan ke MKD kini sudah ditutup.
Arteria mengatakan perkara itu selesai usai adanya pencabutan laporan terhadap Azis.
Hal tersebut disampaikan Arteria saat menjawab mengenai agenda pembahasan rapat MKD pada Senin pekan depan, yang salah satu agendanya ialah membahas mengenai dugaan penjebakan PSK oleh Anggota DPR RI Andre Rosiade.
Baca Juga: Lapor ke MKD, Aktivis: Andre Rosiade Harus Dipecat dari DPR
"Perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan mencabut laporan. Dan kemudian sudah ada rapat permusyawaratan kita semua ini, Mahkamah, yang akhirnya perkaranya kan ditolak karena sudah dicabut," kata Arteria kepada wartawan Jumat (7/2/2020).
Karena itu, lanjut Arteria, tidak akan ada pembahasan mengenai perkara Azis Syamsudin pada rapat MKD yang akan datang.
"Buat apa diperiksa lagi, yang bersangkutannya mencabut malah. Jadi dua hal yang berbeda," ujar Arteria.
Dilaporkan
Azis Syamsudin sempat dilaporkan sejumlah pegiat antikorupsi ke MKD DPR RI. Azis dilaporkan menyalahi kode etik atas dugaan meminta fee kepada eks Bupati Lampung Tengah Mustofa.
Dalam pengakuannya, Mustofa menyebutkan bahwa Azis diduga pernah meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan Dana Alokasi Desa (DAK) Perubahan tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR.
Berita Terkait
-
Gerebek PSK, Aktivis Lapor ke MKD Berharap Andre Rosiade Dipecat dari DPR
-
Klaim Bakal Banyak Terima Laporan Soal Andre, MKD: Kami Tak Bisa Tutup Mata
-
Laporan Dicabut, Kasus Azis Syamsudin Diduga Minta Fee Disetop MKD
-
Komisi III DPR: Jangan Lakukan Aksi Koboi seperti Andre Rosiade
-
Perbaiki Citra DPR, Arteria Usul Pemeriksaan Andre Rosiade Digelar Terbuka
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 118 Tersangka, Aset Negara Pulih Rp 1,53 Triliun
-
Soal Pilkada Dipilih DPRD, Said Abdullah Wanti-wanti: Jangan Berdasar Selera Politik Sesaat!
-
Bandingkan Kasus Brigadir J, Roy Suryo Cs Minta Uji Labfor Independen Ijazah Jokowi di UI atau BRIN!
-
Diskusi Buku Dibubarkan, Guru Besar UII Sebut Aparat Anti Sains dan Mengancam Demokrasi
-
Catatan Bencana Alam di Indonesia 2025: Dari Erupsi Gunung Hingga Banjir Sumatra
-
Perbankan Nasional Didesak Hentikan Pembiayaan ke Sektor Perusak Lingkungan di Sumatera
-
Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!