Suara.com - Video pengakuan siswa yang didenda karena menonton perayaan Cap Go Meh beredar luas di media sosial. Pernyataan siswa tersebut membuat warganet heran.
Salah satu yang menyebarkan video itu adalah akun Twitter @FanChiangFa, Rabu (12/2/2020). Rekaman serupa kemudian diunggah ulang oleh @yusuf_dumdum pada Kamis (13/2/2020).
Dalam rekaman berdurasi 23 detik tersebut, berisi percakapan antara orang yang merekam dan seorang siswi.
"Kemarin yang nonton Cap Go Meh yang beragama Islam didenda berapa puluh ribu sama bu guru agamanya?" tanya orang yang merekam video.
"Tiga puluh (ribu)," jawab siswi tersebut.
Perekam video lantas bertanya siapa nama guru yang menagih denda tersebut. Ia mengarahkan kamera ke anak-anak lain.
Menurut penuturannya, ada anak lain yang kena denda karena menonton Cap Go Meh.
Akun @FanChiangFa yang mengunggah video tersebut pun heran dengan adanya denda yang diberikan karena menonton Cap Go Meh.
"Dapet sharing sperti ini. Kenapa ya ini? Anak nonton Cap Go Meh kok didenda sama guru agama? Ada yang bisa jelasin?" cuitnya.
Baca Juga: Bupati Minta Siswi SMP Korban Bullying Purworejo Dipindah ke Sekolah Lain
Sementara akun @yusuf_dumdum menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di SD Negeri 43, Singkawang, Kalimantan Barat. Ia pun mengungkapkan kekecewaannya.
"Miris juga, kok masih saja ada oknum guru yang bertindak begini. Masa nonton Barongsai di acara Cap Go Meh saja didenda 30 ribu. Ini di SDN 43, Singkawang, Kalbar. #TindakTegasIntoleran," tulisnya.
Penjelasan Guru
Saat pengakuan siswi ini ramai diperbincangkan warganet di media sosial, muncul video penjelasan dari sang guru.
Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @porbotialora, Kamis (13/2/2020).
Rekaman berdurasi 2.20 menit berisi penjelasan sang guru terkait denda kepada siswa karena menonton Cap Go Meh. Seorang pria yang mengaku mendapatkan keluhan dari orang tua murid lalu bertanya kepada guru.
Berita Terkait
-
Hakim Absen di Sidang, Pria Pengancam Penggal Jokowi Batal Dituntut Jaksa
-
Viral Video Paramedis Jatuhkan Pasien Terduga Virus Corona dari Tandu
-
Terkuak! Ini Penyebab Mobil Masuk Tengah Sawah Tanpa Jejak Ban yang Viral
-
Buat Prank Virus Corona di Kereta, Pria Rusia Dipenjara 5 Tahun
-
Polisi Hentikan Pemotor Diduga Mabuk, Pria: Salah Motornya Ini, Om!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan
-
Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!
-
PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang
-
Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando
-
Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!
-
Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus
-
KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa
-
KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
-
Inflasi April Terkendali 2,42%, Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah
-
Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil