Suara.com - Omnibus Law RUU Cipta Kerja kembali menuai polemik. Hal ini dikarenakan di dalam Pasal 170 menyebutkan bahwa pemerintah pusat memungkinan mengubah ketentuan undang-undang dengan menggunakan peraturan pemerintah (PP).
Terkait isi yang tertuang dalam draf RUU Cipta Kerja itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan bahwa PP tidak dapat mengubah undang-undang. Sebab, berdasarkan tingkatannya, PP berada di bawah UU sehingga otomatis tidak bisa mengubah peraturan yang berada di atasnya.
"Secara filosofi hukum enggak bisa. PP itu enggak bisa mengubah UU. Itu tata urutan perundang-undangan begitu," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Pernyataan Azis itu ia sampaiakan usai melihat langsung isi Pasal 170 pada draf RUU Cipta Kerja.
Meski demikian, politikus Partai Golkar itu enggan menyebutkan jika draf RUU yang menjadi inisiatif pemerintah itu salah. Ia mengklaim hanya terjadi kesalahan ketik di dalam pasal yang menjadi polemik tersebut.
"Saya enggak bisa bilang salah. Mungkin salah ketik, ya bisa saja kan (salah ketik). Itu kan usulan, progresif. Hukum itu kan bersifat progresif tapi ada pakem-pakem filosofi hukum yang tidak bisa ditabrak," kata Azis.
Nantinya, kata Azis, DPR baru akan membahas dan mengkonfirmasi terkait pasal-pasal yang menuai kontroversi itu ke pemerintah jika sudah masuk dalam pembahasan.
"Nanti. Kan nanti dalam pembahasan saja. Dalam pembahasan kan bisa dibahas. Kan ini bukan rigid, paten. Masih dimungkinkan dilakukan perubahan," ujar Azis.
Untuk diketahui, RUU Cipta Kerja masih dalam proses administrasi di Kesekjenan DPR untuk kemudian diagendakan dalam rapat pimpinan lalu ke badan musyawarah, baru selanjutnya dibawa ke rapat paripurna.
Baca Juga: Kyai Minta Jokowi ke Kediri, Buktikan Tak Akan Lengser
Adapun isi Pasal 170 yang termuat di dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang beredar, yakni:
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya