Suara.com - Kalangan kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak Rancangan Undang-undang Omnibus Law atau RUU Cipta Lapangan Kerja. Penolakan ini imbas dari isi RUU setebal 1.000 halaman itu dinilai sangat merugikan buruh.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menganggap wajar penolakan dari kaum buruh dan hal seperti itu biasa-biasa saja.
"Penolakan bagian dari dinamika saya yakin ada solusi," kata Bahlil saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Menurut Bahlil kaum buruh pun sudah diajak berbicara dalam merancang RUU ini. Di mana, kata dia, ada perwakilan buruh dalam pembahasan RUU tersebut.
"Ini kan sudah dibuka, diberikan kesempatan pada publik termasuk buruh, untuk memberikan masukan terhadap draft UU Omnibus Law," katanya.
Menurut dia, tujuan dari RUU ini salah satu instrumennya untuk tarik invstasi, karena memudahkan perizinan dan tidak berbelit belit, disamping itu dalam RUU ini berbagai intensif juga di tawarkan oleh pemerintah.
Bahlil pun yakin pasti ada titik temu antara pemerintah dan kaum buruh terkait RUU ini, karena menurut dia ketika pemerintah ingin mendatangkan investasi masuk ke Indonesia, investasi tersebut pasti membutuhkan para tenaga kerja.
"Lapangan kerja, investasi butuh tenaga kerja. Dan sebaliknya. Kedua duanya tidak bisa dipisahkan, tinggal kita cari titik temu di mana yang saling untuk mencapai keduanya," kata Bahlil.
Kaum buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibahas lebih lanjut antara DPR dengan pemerintah.
Baca Juga: Tolak Omnimbus Law: "Dahsyat Pak Jokowi Ingin Miskinkan Kaum Buruh"
Pasalnya kaum buruh menilai formulasi pengupahan dalam RUU tersebut justru membuat kaum buruh makin miskin.
Deputi Presiden dan Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi mengatakan
RUU Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja akan mengurangi kesejahteraan dan perlindungan kaum buruh Indonesia dan akan menghancurkan masa depan anak bangsa.
"Ada poin-poin penting terkait kebijakan perburuhan yang akan dikurangi yang ini merupakan roh dari kebijakan perburuhan selama ini," kata Rusdi di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Rusdi bilang poin-poin yang dihilangkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja adalah dengan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, membebaskan buruh kontrak dan outsourcing (fleksibilitas pasar kerja), mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA), menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
"Nasib buruh akan jauh dari kesejahteraan, Pak Jokowi ingin membuat kebijakan upah minimum dibawah upah minimum, dahsyat Pak Jokowi ingin memiskinkan kaum buruh Indonesia," kata Rusdi.
Dia menambahkan kebijakan pemerintah menerbitkan PP 78/2015 untuk menahan laju kenaikan upah minimum telah berdampak pada turunnya daya beli buruh dan masyarakat. Daya beli yang menurun, lanjut Rusdi, juga terjadi akibat dicabutnya berbagai macam subsidi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta