Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpendapat ada kemungkinan kekeliruan dalam pengetikan draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Mahfud menyebut, kekeliruan tersebut merujuk pada Pasal 170.
Dalam pasal 170 RUU itu menyebut jika undang-undang dapat diubah oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah. Dengan demikian, DPR yang memiliki fungsi legislasi hanya bertugas sebagai pihak yang diajak berkonsultasi.
“Mungkin itu keliru ketik. Kalau isi undang-undang diganti dengan PP (peraturan pemerintah) diganti dengan perpres itu tidak bisa,” kata Mahfud di Balai Purnomo Prawiro, Universitas Indonesia pada Senin (17/2/2020).
Mahfud mengatakan, undang-undang dapat diubah melalui peraturan pemerintah pengganti undang-Undang (Perppu). Hanya saja, hal tersebut tidak dapat dilakukan lewat PP.
“Lewat Perppu kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti Perppu kan sejak dulu bisa, sampai kapan pun bisa. Tapi kalau isi undang-undang diganti PP, tidak bisa,” sambungnya.
“Kalau perubahan kalau Perppu, dulu bisa iya, bisa tidak. Itu tergantung kebutuhan. Coba nanti dicek dulu,” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut tidak mengetahui ada kalimat tersebut dalam Pasal 170 BAB XIII. Untuk itu, dia mengimbau kepada siapa saja untuk menyampaikan ke DPR terkait hal tersebut saat pembahasan nanti.
“Kalau ada yang seperti itu disampaikan saja ke DPR dalam proses pembahasan. Coba nanti dipastikan lagi deh saya tidak yakin kok ada isi undang-undang bisa diganti dengan perppu,” katanya.
Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja Bab XIII Pasal 170 Ayat 1, disebutkan jika dalam rangka percepatan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.
Baca Juga: Aksi Bakar Ban, Massa Diduga Pro Omnibus Law Kepung Kantor KASBI
Selanjutnya, dalam ayat 2 diperjelas bahwa Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam ayat 3 disebutkan bahwa Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta