Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpendapat ada kemungkinan kekeliruan dalam pengetikan draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Mahfud menyebut, kekeliruan tersebut merujuk pada Pasal 170.
Dalam pasal 170 RUU itu menyebut jika undang-undang dapat diubah oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah. Dengan demikian, DPR yang memiliki fungsi legislasi hanya bertugas sebagai pihak yang diajak berkonsultasi.
“Mungkin itu keliru ketik. Kalau isi undang-undang diganti dengan PP (peraturan pemerintah) diganti dengan perpres itu tidak bisa,” kata Mahfud di Balai Purnomo Prawiro, Universitas Indonesia pada Senin (17/2/2020).
Mahfud mengatakan, undang-undang dapat diubah melalui peraturan pemerintah pengganti undang-Undang (Perppu). Hanya saja, hal tersebut tidak dapat dilakukan lewat PP.
“Lewat Perppu kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti Perppu kan sejak dulu bisa, sampai kapan pun bisa. Tapi kalau isi undang-undang diganti PP, tidak bisa,” sambungnya.
“Kalau perubahan kalau Perppu, dulu bisa iya, bisa tidak. Itu tergantung kebutuhan. Coba nanti dicek dulu,” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut tidak mengetahui ada kalimat tersebut dalam Pasal 170 BAB XIII. Untuk itu, dia mengimbau kepada siapa saja untuk menyampaikan ke DPR terkait hal tersebut saat pembahasan nanti.
“Kalau ada yang seperti itu disampaikan saja ke DPR dalam proses pembahasan. Coba nanti dipastikan lagi deh saya tidak yakin kok ada isi undang-undang bisa diganti dengan perppu,” katanya.
Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja Bab XIII Pasal 170 Ayat 1, disebutkan jika dalam rangka percepatan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.
Baca Juga: Aksi Bakar Ban, Massa Diduga Pro Omnibus Law Kepung Kantor KASBI
Selanjutnya, dalam ayat 2 diperjelas bahwa Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam ayat 3 disebutkan bahwa Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi