Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) mengaku kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan enam tahanan politik Papua yang didakwa atas kasus makar atau pemufakatan jahat terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara.
Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menilai penyidangan terhadap para aktivis bumi Cenderawasih karena telah menyuarakan kebebasan berpendapat di muka umum masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, aparat hukum semestinya bisa membedakan antara mereka yang mengekspresikan pandangan secara damai dan mereka yang mengkespresikan hak serupa dengan kekerasan. Sebab, kata Usman, aksi unjuk rasa aktivis-aktivis Papua itu dilakukan secara damai dan merupakan hak setiap warga negara.
"Menyidangkan seseorang di pengadilan hanya karena dia mengekspresikan pandangannya di muka umum secara damai itu melanggar hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi Indonesia," kata Usman lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (28/1/2020).
Menurutnya, penolakan terhadap pembelaan aktivis Papua membuktikan bahwa pengadilan tidak mampu menghentikan ketidakadilan.
"Amnesty tidak mengambil posisi apapun terhadap status politik daerah manapun di Indonesia, termasuk tuntutan penentuan nasib sendiri. Namun, kami menganggap kemerdekaan untuk berekspresi itu mencakup hak untuk mengadvokasi segala solusi politik lain yang disampaikan secara damai dan tidak melibatkan hasutan untuk diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan," katanya.
Usman juga menilai seharusnya Presiden Joko Widodo bisa membebaskan enam aktivis Papua seperti yang pernah dilakukan presiden sebelumnya terhadap tapol-tapol.
"Sejak era kepresidenan Habibie, Gus Dur, SBY, bahkan Jokowi sendiri, Indonesia telah membebaskan tahanan politik. Langkah seperti itu yang seharusnya dilanjutkan," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan enam tahanan politik. Mejelis hakim memutuskan proses persidangan akan tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora, Hakim Tolak Eksepsi Surya Anta Cs
Adapun enam terdakwa itu adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.
Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu menyatakan permohonan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum enam tahanan politik Papua tidak dapat diterima.
"Menyatakan, eksepsi atau keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Agustinus dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (27/1).
Berita Terkait
-
Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora, Hakim Tolak Eksepsi Surya Anta Cs
-
Sidang Putusan Sela, Kubu Tapol Papua: Kami Tak Terlalu Berharap ke Hakim
-
Soal Koteka Tapol Papua, Komnas HAM: Hakim PN Jakpus Harus Terima Perbedaan
-
Komnas HAM soal Koteka Tapol Papua di Sidang: Hakim Harus Terima Perbedaan
-
Pakai Koteka di Sidang, Veronica Koman Bandingkan PN Jakpus dengan PBB
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang