Suara.com - PS (44), predator seks penyuka sesama jenis di Tuban, Jawa Timur menggunakan berbagai cara untuk membujuk anak laki-laki agar mau dicabuli.
Agar aksinya lancar, PS suka memberikan uang, rokok hingga minuman keras kepada calon korbannya.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita satu buah botol minuman keras anggur merah cap Orang Tua yang diduga digunakan PS saat menyodomi anak-anak.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan guru Pramuka dan juga penjaga sekolah mengancam calon korbannya tidak akan diikut sertakan dalam kegiatan di sekolah jika tak mau menuruti kemauannya.
"Korban dibujuk dengan diberikan uang, minuman keras, rokok, kopi dan akses internet oleh tersangka, serta diancam tidak diikutkan dalam kegiatan-kegiatan sekolah yang melibatkan tersangka, apabila para korban menolak ajakan tersangka untuk dicabuli dan disodomi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Argo menjelaskan PS melakukan aksinya karena juga pernah menjadi korban kekerasan seksual (dicabuli dan disodomi) sejak usia 5 - 8 tahun oleh pamannya yang saat ini telah meninggal dunia.
Trauma itu kemudian membawa dirinya ikut menjadi predator seks anak laki-laki sebagai sarana pemuas nafsu untuk dicabuli dan disodomi di lingkungan sekolah, bahkan sampai ke ruang Unit Kesehatan Sekolah dan rumah dinasnya.
"Tersangka sudah melakukannya kepada 7 anak korban yang berumur 6-15 tahun dan menjadi korban selama 3-8 tahun," kata dia.
Bahkan, Argo menyebut saat melakukan aksi penyimpangan seksual, PS merekamnya dalam bentuk foto dan video untuk didistribusikan atau disebarkan di media sosial yaitu Twitter yang berisi sesama paedofil untuk bertukar koleksi.
Baca Juga: Guru Pramuka Sodomi Siswa, Aksinya Direkam dan Disebar ke Grup Paedofil
"Di-upload ke media sosial Twitter dengan nama akun @PelXXX dan @KonXXX yg berisi komunitas paedofil sekitar 350 akun," ungkap Argo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah handphone, 2 sim card, 1 buah memory HP, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kaos dalam laki-laki warna putih, 1 buah botol bekas minuman merek orang tua, 2 buah gelang tangan berbahan kayu.
Dalam kasus ini, PS dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal yang disangkakan di antaranya, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Gabung Grup Paedofil, Predator Anak di Tuban Sodomi 7 Siswa di Ruang UKS
-
Guru Pramuka Sodomi Siswa, Aksinya Direkam dan Disebar ke Grup Paedofil
-
Sodomi Tiga Anak, Polisi Ciduk Anak Buah Mami Hasan Ketua Gay Tulungagung
-
Disodomi Kakek F hingga Sulit Berjalan, Ibu Korban Curigai Rambut di Anus
-
Dibunuh di Bak Air, Aksi Pelaku Sodomi Dipergoki saat Kakak Korban Mau BAB
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!