Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit terhadap 36 kasus dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan.
Fahri menilai lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu tidak bisa hanya sekadar mehentikan dan membuang perkara yang belum sampai tahap penyidikan tersebut.
"Jadi itu kayak 36 bangkai, diapain itu bangkai sehingga enggak busuk dan engak kecium, sekarang tiba-tiba dibuang, itu kan sampah, itu pertanyaanya, jadi KPK harus menjawab. Jangan main buang saja, ini enggak bisa dong ini harusnya diaudit," kata Fahri di Resto Pulau Dua, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Menurut Fahri, penting bagi Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya untuk menjelaskan secara utuh atas keputusan mereka menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus dugaan korupsi tersebut. Sebab, selama ini banyak anggapan adanya kasus-kasus yang timbul karena kepentingan politik dan lainnya.
"Itu dia harus dijelaskan bahkan menurut saya harus ada audit terhadap kasus ini kenapa dia dibiarin mendam di situ, kenapa terus ada di situ, kenapa jadi kasus," katanya.
"Ini kan yang saya dengar banyak kasus-kasusan yang di tengah jalan itu dikembang-kembangkan untuk tujuan lain, untuk tujuan politik, untuk tujuan lain-lain. Nah itu audit, jangan biarkan kita, oh kpk menghentikan kasus, kejar kenapa itu, kenapa selama ini ada dibiarin," Fahri menambahkan.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sebanyak 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi sejak dua bulan kepemimpinan Firli Bahuri Cs. Diketahui, Firli dilantik menjadi Ketua KPK sejak 20 Desember 2019.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan kasus-kasus yang dihentikan merupakan perkara tahun 2011, 2013, dan 2015. Namun, dari 36 kasus penyelidikan yang dihentikan ada pula di tahun 2020.
Ali mengatakan untuk yang dihentikan di tahun 2020 proses penyelidikanya cukup beragam. Diantaranya terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian dan DPR maupun DPRD.
Baca Juga: DPR Minta Pimpinan KPK Jelaskan Penghentian 36 Penyelidikan Kasus Korupsi
"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan penyidikan. Seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan hukum," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam
-
Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami
-
Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya
-
Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto
-
Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!
-
Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan
-
Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi
-
Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026
-
Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak
-
Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus