Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit terhadap 36 kasus dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan.
Fahri menilai lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu tidak bisa hanya sekadar mehentikan dan membuang perkara yang belum sampai tahap penyidikan tersebut.
"Jadi itu kayak 36 bangkai, diapain itu bangkai sehingga enggak busuk dan engak kecium, sekarang tiba-tiba dibuang, itu kan sampah, itu pertanyaanya, jadi KPK harus menjawab. Jangan main buang saja, ini enggak bisa dong ini harusnya diaudit," kata Fahri di Resto Pulau Dua, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Menurut Fahri, penting bagi Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya untuk menjelaskan secara utuh atas keputusan mereka menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus dugaan korupsi tersebut. Sebab, selama ini banyak anggapan adanya kasus-kasus yang timbul karena kepentingan politik dan lainnya.
"Itu dia harus dijelaskan bahkan menurut saya harus ada audit terhadap kasus ini kenapa dia dibiarin mendam di situ, kenapa terus ada di situ, kenapa jadi kasus," katanya.
"Ini kan yang saya dengar banyak kasus-kasusan yang di tengah jalan itu dikembang-kembangkan untuk tujuan lain, untuk tujuan politik, untuk tujuan lain-lain. Nah itu audit, jangan biarkan kita, oh kpk menghentikan kasus, kejar kenapa itu, kenapa selama ini ada dibiarin," Fahri menambahkan.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sebanyak 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi sejak dua bulan kepemimpinan Firli Bahuri Cs. Diketahui, Firli dilantik menjadi Ketua KPK sejak 20 Desember 2019.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan kasus-kasus yang dihentikan merupakan perkara tahun 2011, 2013, dan 2015. Namun, dari 36 kasus penyelidikan yang dihentikan ada pula di tahun 2020.
Ali mengatakan untuk yang dihentikan di tahun 2020 proses penyelidikanya cukup beragam. Diantaranya terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian dan DPR maupun DPRD.
Baca Juga: DPR Minta Pimpinan KPK Jelaskan Penghentian 36 Penyelidikan Kasus Korupsi
"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan penyidikan. Seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan hukum," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran