Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit terhadap 36 kasus dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan.
Fahri menilai lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu tidak bisa hanya sekadar mehentikan dan membuang perkara yang belum sampai tahap penyidikan tersebut.
"Jadi itu kayak 36 bangkai, diapain itu bangkai sehingga enggak busuk dan engak kecium, sekarang tiba-tiba dibuang, itu kan sampah, itu pertanyaanya, jadi KPK harus menjawab. Jangan main buang saja, ini enggak bisa dong ini harusnya diaudit," kata Fahri di Resto Pulau Dua, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Menurut Fahri, penting bagi Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya untuk menjelaskan secara utuh atas keputusan mereka menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus dugaan korupsi tersebut. Sebab, selama ini banyak anggapan adanya kasus-kasus yang timbul karena kepentingan politik dan lainnya.
"Itu dia harus dijelaskan bahkan menurut saya harus ada audit terhadap kasus ini kenapa dia dibiarin mendam di situ, kenapa terus ada di situ, kenapa jadi kasus," katanya.
"Ini kan yang saya dengar banyak kasus-kasusan yang di tengah jalan itu dikembang-kembangkan untuk tujuan lain, untuk tujuan politik, untuk tujuan lain-lain. Nah itu audit, jangan biarkan kita, oh kpk menghentikan kasus, kejar kenapa itu, kenapa selama ini ada dibiarin," Fahri menambahkan.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sebanyak 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi sejak dua bulan kepemimpinan Firli Bahuri Cs. Diketahui, Firli dilantik menjadi Ketua KPK sejak 20 Desember 2019.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan kasus-kasus yang dihentikan merupakan perkara tahun 2011, 2013, dan 2015. Namun, dari 36 kasus penyelidikan yang dihentikan ada pula di tahun 2020.
Ali mengatakan untuk yang dihentikan di tahun 2020 proses penyelidikanya cukup beragam. Diantaranya terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian dan DPR maupun DPRD.
Baca Juga: DPR Minta Pimpinan KPK Jelaskan Penghentian 36 Penyelidikan Kasus Korupsi
"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan penyidikan. Seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan hukum," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
16 Sekolah Unggulan Garuda Dibuka, Salah Satunya di Sultra
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat