Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad ikut merespons adanya penghentian 36 kasus korupsi di lembaga yang pernah dipimpinannya.
Terkait hal itu, Abraham menganggap keputusan menghentikan 36 kasus yang dilakukan oleh pimpinan KPK Firlis Cs di luar kewajaran.
"Saya pikir ini sesuatu yang di luar kewajaran di KPK selama ini," kata Abraham saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/2/2020).
Dia pun mengaku sangat menyayangkan atas keputusan yang diambil pimpinan KPK sekarang terkait penghentian puluhan kasus tersebut. Menurutnya, seharusnya ada pengkajian secara mendalam sebelum para penyelidik dan penyidik di lembaga antirasuah itu menghentikan sebuah perkara korupsi.
"Sebelum menghentikan kasus di tingkat penyelidikan harus dikaji dan dianalisis bersama teman-teman penyelidik dan penyidik agar supaya kami mendapat gambaran yang obyektif dan jelas mengenai setiap kasus itu," kata dia.
Abraham pun menceritakan ketika masih menjadi pimpiman KPK di periode 2011-2015. Menurutnya, pimpinan KPK ketika itu bersama tim penyidik dan tim penyelidik tidak mudah untuk menghentikan kasus - kasus di tahap penyelidikan.
"Pada masa periode kepemimpinan saya dan teman-teman. Pimpinan tidak boleh dengan mudah menghentikan Penyelidikan, ada mekanisme yang obyektif dan akuntabel yang harus dilakukan sebelum mengambil keputusan," kata Abraham.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut alasan dilakukan penghentian penyelidikan terhadap 36 kasus karena dianggap tak memiliki bukti kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Puluhan kasus yang resmi disetop merupakan penyelidikan kasus dari tahun 2011 hingga 2015.
Namun, Ali menyebut ada pula kasus di tahun 2020 yang ikut dihentikan. Menurutnya, puluhan kasus yang resmi disetop KPK cukup beragam.
Baca Juga: KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi, Massa 212 Minta Koruptor Digantung di Monas
"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR atau DPRD," ujar Ali, Kamis (20/2/2020).
Berita Terkait
-
36 Kasus di KPK Disetop Firli Cs, Demokrat: Apa Ada Indikasi Tebang Pilih?
-
Mahfud MD Ogah Ikut Campur Sikap Firli Cs Setop 36 Kasus Korupsi di KPK
-
Endus Kejanggalan, Laode Anggap Firli Cs Tak Sulit Tangkap Harun Masiku
-
Busyro Muqoddas Sebut Firli Cs Lemah Usut Kasus Suap Harun Masiku
-
Dewan KPK Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra