Suara.com - Eks Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Donny Andy Saragih hingga saat ini masih buron dan disebut tak diketahui keberadaannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, mengklaim pihaknya masih kesulitan mencari keberadaan Donny. Padahal beragam cara sudah dilakukannya untuk menyeret Donny ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Salah satu cara yang dilakukan Kejari adalah dengan menanyakan keberadaan lokasi Donny kepada terpidana di kasus yang sama dengan Donny, Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi. Andi disebutnya memberitahu beberapa opsi kemungkinan keberadaan Donny, namun hasilnya nihil.
"Dia enggak tahu yang terakhir ini di mana, enggak tauhu dia, yang ditunjukin ya tempat-tempat yang kita sudah tahu. Tapi enggak ada orangnya," ujar Riono saat dihubungi, Jumat (21/2/2020).
Selain itu, Riono juga sempat beberapa kali menanyakan keberadaan Donny pada pihak keluarga. Namun keluarganya disebut juga mengklaim tak mengetahui di mana Donny berada.
"Tetapi ya kalau anggota keluarganya pasti ditanya lah. Tapi ya kalau anggota keluarganya pasti diiniin (melindungi Donny) lah," jelasnya.
Upaya lainnya, ia menyebut sudah mendatangi berbagai lokasi yang kemungkinan akan menjadi tempat Donny bersembunyi. Pihak imigrasi pun juga sudah diminta untuk mencegah agar Donny tak bisa bepergian ke luar negeri.
"Sudah, sudah lama, sudah dicegah sudah. Iya masih dicari," pungkasnya.
Diketahui, terungkap fakta Donny merupakan terpidana kasus penipuan setelah empat hari menjadi Dirut Transjakarta. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Massa 212 Gelar Aksi Berantas Korupsi, TransJakarta Alihkan Layanan
Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.
Merespon putusan itu, Donny dan Andi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Namun MA menolaknya dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukumannya penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.
Penunjukan Donny sendiri berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS (LB). Kepemilikan Saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PT Transportasi Jakarta adalah mayoritas yaitu sebesar 99,66% sedangkan 0,34% dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman