Suara.com - Eks Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Donny Andy Saragih hingga saat ini masih buron dan disebut tak diketahui keberadaannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, mengklaim pihaknya masih kesulitan mencari keberadaan Donny. Padahal beragam cara sudah dilakukannya untuk menyeret Donny ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Salah satu cara yang dilakukan Kejari adalah dengan menanyakan keberadaan lokasi Donny kepada terpidana di kasus yang sama dengan Donny, Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi. Andi disebutnya memberitahu beberapa opsi kemungkinan keberadaan Donny, namun hasilnya nihil.
"Dia enggak tahu yang terakhir ini di mana, enggak tauhu dia, yang ditunjukin ya tempat-tempat yang kita sudah tahu. Tapi enggak ada orangnya," ujar Riono saat dihubungi, Jumat (21/2/2020).
Selain itu, Riono juga sempat beberapa kali menanyakan keberadaan Donny pada pihak keluarga. Namun keluarganya disebut juga mengklaim tak mengetahui di mana Donny berada.
"Tetapi ya kalau anggota keluarganya pasti ditanya lah. Tapi ya kalau anggota keluarganya pasti diiniin (melindungi Donny) lah," jelasnya.
Upaya lainnya, ia menyebut sudah mendatangi berbagai lokasi yang kemungkinan akan menjadi tempat Donny bersembunyi. Pihak imigrasi pun juga sudah diminta untuk mencegah agar Donny tak bisa bepergian ke luar negeri.
"Sudah, sudah lama, sudah dicegah sudah. Iya masih dicari," pungkasnya.
Diketahui, terungkap fakta Donny merupakan terpidana kasus penipuan setelah empat hari menjadi Dirut Transjakarta. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Massa 212 Gelar Aksi Berantas Korupsi, TransJakarta Alihkan Layanan
Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.
Merespon putusan itu, Donny dan Andi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Namun MA menolaknya dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukumannya penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.
Penunjukan Donny sendiri berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS (LB). Kepemilikan Saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PT Transportasi Jakarta adalah mayoritas yaitu sebesar 99,66% sedangkan 0,34% dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun