Suara.com - Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) yang menyimpan zat radioaktif secara ilegal, SM di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi masih menyelidiki kasus ini.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan hingga saat ini SM masih berstatus saksi untuk dimintakan keterangan dalam penyelidikan.
"Saudara SM sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan dalam arti penyelidikan, statusnya saksi. Belum ada sebuah temuan dari pemeriksaan ini yang siginifikan yang mampu menjawab dari berbagai dugaan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Namun, Asep menegaskan bahwa SM berpotensi melanggar hukum karena karena telah menyimpan zat radioaktif itu khususnya CS-137 dan beberapa zat radioaktif ini secara ilegal.
Dia menerangkan, SM berpotensi dijerat dua pasal di dalam undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran.
"Andaikata pelanggaran ini terjadi maka seseorang ini dapat diancam pada pasal 42 dan 43 Undang-Undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran, ancaman hukumannya 2 tahun dan denda Rp 100 juta," kata dia.
Sebelumnya, BATAN mengakui bahwa SM yang menyimpan zat radioaktif jenis Cesium-137 (Cs-137) secara ilegal adalah pegawainya sendiri. Pelaku berinisial SM itu menyimpan Cs-137 di kediammnya di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten.
Kasus ini terungkap saat ada temuan zat radioaktif di area kosong Perumahan Batan Indah dua minggu lalu, berdasarkan pengembangan ternyata sumbernya berasal dari rumah SM di Blok A22.
Baca Juga: Delhi Rusuh, Polisi India Ini Bertaruh Nyawa Selamatkan Banyak Keluarga
"Warga yang kedapatan menyimpan zat radioaktif di perumahan Batan Indah Blok A22 memang benar saat ini yang bersangkutan masih aktif sebagai pegawai BATAN," kata kepala BATAN Anhar Riza Antariksa melalui keterangan persnya, Jumat (28/2/2020).
Dia menyebut, BATAN secara institusi tidak pernah mengizinkan pegawainya menyimpan atau memiliki zat radioaktif secara tidak sah untuk kepentingan pribadi.
Oleh sebab itu, mereka akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum SM kepada kepolisian.
Terkait temuan zat radioaktif di tanah kosong tersebut, Heru menyebut hingga hari ini proses pembersihan masih terus dilakukan.
Hingga saat ini (hari ke-13) proses clean up telah mengambil tanah dan vegetasi yang diindikasikan terpapar zat radioaktif sebanyak 400 drum dan diserahkan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif untuk dikelola dan disimpan di tempat penyimpanan sementara limbah radioaktif.
"Paparan radiasi telah menurun hingga 2 mikro Sievert per jam. Berdasarkan hasil coring yang telah dilakukan selama 3 hari yang lalu, maka proses clean up hari ini akan dilanjutkan dengan mengeruk tanah sedalam 40 cm," tutupnya
Setelah BATAN melakukan pembersihan, maka Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) akan memeriksa ulang untuk memastikan bahwa wilayah tersebut telah aman dari radiasi.
Berita Terkait
-
BATAN Akui Pelaku Kasus Temuan Radioaktif Serpong Adalah Pegawainya Sendiri
-
Menristek Minta Pemilik Bahan Radioaktif Ilegal di Batan Indah Dipidana
-
Pemilik Zat Radioaktif Ilegal Rupanya Pegawai Batan
-
Bapeten Temukan Sumber Radioaktif di Salah Satu Rumah Warga Serpong
-
Misteri Pemilik Bahan Radioaktif Cesium 137 di Serpong Mulai Terungkap
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi