Suara.com - Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) yang menyimpan zat radioaktif secara ilegal, SM di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi masih menyelidiki kasus ini.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan hingga saat ini SM masih berstatus saksi untuk dimintakan keterangan dalam penyelidikan.
"Saudara SM sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan dalam arti penyelidikan, statusnya saksi. Belum ada sebuah temuan dari pemeriksaan ini yang siginifikan yang mampu menjawab dari berbagai dugaan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Namun, Asep menegaskan bahwa SM berpotensi melanggar hukum karena karena telah menyimpan zat radioaktif itu khususnya CS-137 dan beberapa zat radioaktif ini secara ilegal.
Dia menerangkan, SM berpotensi dijerat dua pasal di dalam undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran.
"Andaikata pelanggaran ini terjadi maka seseorang ini dapat diancam pada pasal 42 dan 43 Undang-Undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran, ancaman hukumannya 2 tahun dan denda Rp 100 juta," kata dia.
Sebelumnya, BATAN mengakui bahwa SM yang menyimpan zat radioaktif jenis Cesium-137 (Cs-137) secara ilegal adalah pegawainya sendiri. Pelaku berinisial SM itu menyimpan Cs-137 di kediammnya di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten.
Kasus ini terungkap saat ada temuan zat radioaktif di area kosong Perumahan Batan Indah dua minggu lalu, berdasarkan pengembangan ternyata sumbernya berasal dari rumah SM di Blok A22.
Baca Juga: Delhi Rusuh, Polisi India Ini Bertaruh Nyawa Selamatkan Banyak Keluarga
"Warga yang kedapatan menyimpan zat radioaktif di perumahan Batan Indah Blok A22 memang benar saat ini yang bersangkutan masih aktif sebagai pegawai BATAN," kata kepala BATAN Anhar Riza Antariksa melalui keterangan persnya, Jumat (28/2/2020).
Dia menyebut, BATAN secara institusi tidak pernah mengizinkan pegawainya menyimpan atau memiliki zat radioaktif secara tidak sah untuk kepentingan pribadi.
Oleh sebab itu, mereka akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum SM kepada kepolisian.
Terkait temuan zat radioaktif di tanah kosong tersebut, Heru menyebut hingga hari ini proses pembersihan masih terus dilakukan.
Hingga saat ini (hari ke-13) proses clean up telah mengambil tanah dan vegetasi yang diindikasikan terpapar zat radioaktif sebanyak 400 drum dan diserahkan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif untuk dikelola dan disimpan di tempat penyimpanan sementara limbah radioaktif.
"Paparan radiasi telah menurun hingga 2 mikro Sievert per jam. Berdasarkan hasil coring yang telah dilakukan selama 3 hari yang lalu, maka proses clean up hari ini akan dilanjutkan dengan mengeruk tanah sedalam 40 cm," tutupnya
Berita Terkait
-
BATAN Akui Pelaku Kasus Temuan Radioaktif Serpong Adalah Pegawainya Sendiri
-
Menristek Minta Pemilik Bahan Radioaktif Ilegal di Batan Indah Dipidana
-
Pemilik Zat Radioaktif Ilegal Rupanya Pegawai Batan
-
Bapeten Temukan Sumber Radioaktif di Salah Satu Rumah Warga Serpong
-
Misteri Pemilik Bahan Radioaktif Cesium 137 di Serpong Mulai Terungkap
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan