News / Nasional
Selasa, 03 Maret 2020 | 19:39 WIB
Ilustrasi Virus Corona. [Shutterstock]

Oleh karena itu, JBK Indonesia mendesak pemerintah memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai penapisan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan, protokol pencegahan dan perlindungan masyarakat dari wabah Covid-19.

Pemerintah juga harus lebih proaktif melakukan pemeriksaan di daerah-daerah berisiko dan menyiapkan rumah sakit di daerah agar mampu menangani perawatan pasien corona.

"Crisis Center harus disediakan agar bisa diakses warga tanpa terkecuali," ujar dia.

Selain itu, ia mengimbau media massa menyudahi penyebutan identitas dan alamat pasien dengan lengkap.

Media tidak harus meliput dan memotret rumah pasien karena tak relevan dengan penghentian penanganan wabah Covid-19. Sesuai kode etik jurnalistik, penyintas harus dihormati dan dilindungi hak-hak privasinya.

"Jurnalis dan media tidak menyebarkan hoaks dan spekulasi yang bisa menambah kekacauan. Justru, jurnalis dan media bisa menjadi penerang atas kekacauan informasi yang beredar di media sosial," tegas jurnalis Kompas ini.

Tak kalah penting, perusahaan media harus memastikan keselamatan jurnalisnya dengan menyediakan perlengkapan dan pengetahuan yang memadai agar tidak tertular Covid-19.

Untuk informasi, JBK Indonesia adalah organisasi profesi jurnalis yang concern terhadap isu bencana dan krisis di Indonesia.

Organisasi berbentuk perkumpulan ini beranggotakan jurnalis dari media cetak, televisi, online dan radio yang tersebar di sejumlah kota di Indonesia. JBK didirikan di Jakarta yang diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta pada pertengahan Oktober 2019.

Baca Juga: Menkominfo: Penyebar Hoaks Virus Corona Terancam Penjara 6 Tahun

Tag

Load More