Suara.com - Perempuan berusia 19 tahun berinisial TVH ditangkap polisi karena diduga menimbun masker untuk meraup untung di tengah wabah virus corona Covid-19.
TVH ditangkap di Apartemen Royal Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dalam kamar apartemen itu juga TVH menimbun masker dalam jumlah banyak.
Kasus tersebut terungkap ketika TVH diketahui menjual masker hasil timbunan itu melalui akun Instagram miliknya @helenavevev.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, kasus tersebut berhasil terungkap bermula atas laporan masyarakat yang menyebut adanya oknum yang menjual masker lewat akun Instagram dengan menampilkan tumpuk boks masker berbagai merek.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui bahwa pemilik akun Instagram @helenavevev itu ialah wanita berinisial TVH.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh hasil bahwa akun instagram tersebut atas nama @helenavevev milik TVH dan tinggal di Apartement Royal Medit Tanjung Duren Jakarta Barat," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).
Selanjutnya, Yusri mengatakan polisi berhasil membekuk TVH saat berada di dalam lift Apartemen Mediterania, Selasa (2/4). Ketika itu, TVH tepergok membawa tiga kardus besar yang berisi masker.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan ke unit apartemen milik TVH yang berada di Tower Lavender lantai 18 unit 18.
Di sana, kembali ditemukan ratusan boks masker berbagi merek, yakni 120 boks masker Sensi, 152 boks masker Mitra, dan 71 boks Prasti dan 15 boks masker Facemask.
Baca Juga: Waspada Corona, Adi Nugroho Borong 100 Masker
Yusri mengungkapkan, TVH mengaku menimbun ratusan boks masker tersebut dengan membeli secara berkali-kali dari supermarket.
Hal itu dilakukannya sebelum virus Corona merebak di Indonesia untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga tinggi.
"Diketahui oleh tersangka bahwa di pasaran sangat sulit ditemukan masker muka," katanya.
Kekinian atas perbutannya, TVH dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. TVH terancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan atau pidana denda Rp 50 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Cegah Wabah, Ma'ruf Amin Usul Terapkan Sertifikat Bebas Virus Corona
-
Penimbun Masker Sudah Beraksi Sebelum Jokowi Umumkan WNI Positif Corona
-
Sejak Corona Merebak, Dua Penimbun di Tangerang Sudah Pasok Masker ke China
-
Gangguan Pernapasan, TKI Baru Pulang dari Hong Kong Langsung Diisolasi
-
Polisi Tangkap Dua Pemilik Ratusan Ribu Masker yang Ditimbun di Tangerang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!