Suara.com - Perempuan berusia 19 tahun berinisial TVH ditangkap polisi karena diduga menimbun masker untuk meraup untung di tengah wabah virus corona Covid-19.
TVH ditangkap di Apartemen Royal Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dalam kamar apartemen itu juga TVH menimbun masker dalam jumlah banyak.
Kasus tersebut terungkap ketika TVH diketahui menjual masker hasil timbunan itu melalui akun Instagram miliknya @helenavevev.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, kasus tersebut berhasil terungkap bermula atas laporan masyarakat yang menyebut adanya oknum yang menjual masker lewat akun Instagram dengan menampilkan tumpuk boks masker berbagai merek.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui bahwa pemilik akun Instagram @helenavevev itu ialah wanita berinisial TVH.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh hasil bahwa akun instagram tersebut atas nama @helenavevev milik TVH dan tinggal di Apartement Royal Medit Tanjung Duren Jakarta Barat," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).
Selanjutnya, Yusri mengatakan polisi berhasil membekuk TVH saat berada di dalam lift Apartemen Mediterania, Selasa (2/4). Ketika itu, TVH tepergok membawa tiga kardus besar yang berisi masker.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan ke unit apartemen milik TVH yang berada di Tower Lavender lantai 18 unit 18.
Di sana, kembali ditemukan ratusan boks masker berbagi merek, yakni 120 boks masker Sensi, 152 boks masker Mitra, dan 71 boks Prasti dan 15 boks masker Facemask.
Baca Juga: Waspada Corona, Adi Nugroho Borong 100 Masker
Yusri mengungkapkan, TVH mengaku menimbun ratusan boks masker tersebut dengan membeli secara berkali-kali dari supermarket.
Hal itu dilakukannya sebelum virus Corona merebak di Indonesia untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga tinggi.
"Diketahui oleh tersangka bahwa di pasaran sangat sulit ditemukan masker muka," katanya.
Kekinian atas perbutannya, TVH dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. TVH terancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan atau pidana denda Rp 50 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Cegah Wabah, Ma'ruf Amin Usul Terapkan Sertifikat Bebas Virus Corona
-
Penimbun Masker Sudah Beraksi Sebelum Jokowi Umumkan WNI Positif Corona
-
Sejak Corona Merebak, Dua Penimbun di Tangerang Sudah Pasok Masker ke China
-
Gangguan Pernapasan, TKI Baru Pulang dari Hong Kong Langsung Diisolasi
-
Polisi Tangkap Dua Pemilik Ratusan Ribu Masker yang Ditimbun di Tangerang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi