Suara.com - Perempuan berusia 19 tahun berinisial TVH ditangkap polisi karena diduga menimbun masker untuk meraup untung di tengah wabah virus corona Covid-19.
TVH ditangkap di Apartemen Royal Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dalam kamar apartemen itu juga TVH menimbun masker dalam jumlah banyak.
Kasus tersebut terungkap ketika TVH diketahui menjual masker hasil timbunan itu melalui akun Instagram miliknya @helenavevev.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, kasus tersebut berhasil terungkap bermula atas laporan masyarakat yang menyebut adanya oknum yang menjual masker lewat akun Instagram dengan menampilkan tumpuk boks masker berbagai merek.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui bahwa pemilik akun Instagram @helenavevev itu ialah wanita berinisial TVH.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh hasil bahwa akun instagram tersebut atas nama @helenavevev milik TVH dan tinggal di Apartement Royal Medit Tanjung Duren Jakarta Barat," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).
Selanjutnya, Yusri mengatakan polisi berhasil membekuk TVH saat berada di dalam lift Apartemen Mediterania, Selasa (2/4). Ketika itu, TVH tepergok membawa tiga kardus besar yang berisi masker.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan ke unit apartemen milik TVH yang berada di Tower Lavender lantai 18 unit 18.
Di sana, kembali ditemukan ratusan boks masker berbagi merek, yakni 120 boks masker Sensi, 152 boks masker Mitra, dan 71 boks Prasti dan 15 boks masker Facemask.
Baca Juga: Waspada Corona, Adi Nugroho Borong 100 Masker
Yusri mengungkapkan, TVH mengaku menimbun ratusan boks masker tersebut dengan membeli secara berkali-kali dari supermarket.
Hal itu dilakukannya sebelum virus Corona merebak di Indonesia untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga tinggi.
"Diketahui oleh tersangka bahwa di pasaran sangat sulit ditemukan masker muka," katanya.
Kekinian atas perbutannya, TVH dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. TVH terancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan atau pidana denda Rp 50 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Cegah Wabah, Ma'ruf Amin Usul Terapkan Sertifikat Bebas Virus Corona
-
Penimbun Masker Sudah Beraksi Sebelum Jokowi Umumkan WNI Positif Corona
-
Sejak Corona Merebak, Dua Penimbun di Tangerang Sudah Pasok Masker ke China
-
Gangguan Pernapasan, TKI Baru Pulang dari Hong Kong Langsung Diisolasi
-
Polisi Tangkap Dua Pemilik Ratusan Ribu Masker yang Ditimbun di Tangerang
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Ahli Media Sosial di Sidang MKD Soroti Penyebaran Hoaks Cepat dan Respons Lambat DPR
-
Bahlil Temui Prabowo, Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Sudah Sangat Layak
-
Tragis! Niat Numpang Tidur di Masjid, Mahasiswa Tewas Dihajar, Kepala Dilempar Kelapa
-
Kesaksian di Sidang MKD Dugaan Pelanggaran Etik: Tak Ada Bahasan Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR
-
Heboh Gudang Ompreng MBG di Jakut Palsukan Label Halal, APMAKI: Pelaku Harus Ditindak Tegas!
-
Prabowo Pertimbangkan Nama Soeharto jadi Pahlawan Nasional
-
Indonesia Terima Airbus A400M Pertama, Prabowo Rencanakan Pembelian 4 Unit Tambahan
-
Pengamat Ungkap Kontras Jokowi dan Prabowo, Dulu 60% Kepuasan Publik Tenang, Kini 90% Sepertiga 98
-
Waspada! BPOM Rilis 23 Kosmetik Berbahaya, Cek Daftarmu Sebelum Terlambat
-
Viral Mau Cari Lelaki Pintar, Tinggi, dan Tampan: Ini Fakta Sebenarnya Isi Pidato Megawati