Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk pria berinisial WA alias AG (67) yang merupakan pelaku perampokan toko emas di Pasar Pecah Kulit, Taman Sari, Jakarta Barat, yang terjadi pekan lalu. Pria lanjut usia itu diduga nekat melakukan aksi perampokan lantaran terlilit utang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana mengatakan WA dulunya pernah bekerja di sebuah tempat hiburan. Namun, kemudian terlilit utang hingga beberapa harta miliknya pun digadaikan.
"Dulunya bekerja di hiburan kemudian terlilit utang dan punya mobil di gadaikan, karena terlilit utang sehingga nekat melakukan perampokan," kata Nana di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
Nana menuturkan, pelaku dan pemilik toko emas tidak saling mengenal. WA sendiri mengaku sengaja mengincar Toko Emas Cantik milik Agus itu lantaran berada di dalam Pasar Pecah Kulit yang jauh dari pantauan masyarakat sekitar.
"Ini tersangka memang sudah cukup lama mengamati, menggambar situasi di lokasi tersebut," ungkapnya.
Berdasar pengakuan WA emas hasil rampokan itu rencananya akan dileburkan. Kemudian, dibuat menjadi beberapa bentuk baru untuk dijual kembali.
"Ada rasa khawatir takut dikenal barang-barangnya," ujar Nana.
Diketahui, polisi membekuk WA di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (2/3) lalu. WA berhasil dibekuk oleh tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Saat dilakukan penangkapan Nana menyebut WA sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya harus dilumpuhkan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pemilik Ratusan Ribu Masker yang Ditimbun di Tangerang
"Saat dilakukan penangkapan dia lakukan perlawana, kemudian (polisi) lakukan penembakan dan kenai kaki, yang bersangkutan sudah dinerikan pengobatan secara medis," ujar Nana.
Dari tangan AW, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti salah satunya yakni emas hasil curian seberat 3 kilogram. Selain itu juga turut mengamankan empat pucuk senjata api yang salah satunya digunakan oleh AW saat melakukan aksi perampokan.
Keempat jenis senpi yang diamankan itu yakni 1 pucuk senpi jenis Petro Berreta Gardone, 1 pucuk senpi jenis Revolver Undercover 32, 1 senpi Freedoms Arms Mag 22, 1 senpi Erma, dan ratusan butir peluru.
"Semua asli bukan rakitan atau pabrikan," ungkap Nana.
Atas perbuatannya, kekinian AW pun dijerat pasal 365 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit