Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk pria berinisial WA alias AG (67) yang merupakan pelaku perampokan toko emas di Pasar Pecah Kulit, Taman Sari, Jakarta Barat, yang terjadi pekan lalu. Pria lanjut usia itu diduga nekat melakukan aksi perampokan lantaran terlilit utang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana mengatakan WA dulunya pernah bekerja di sebuah tempat hiburan. Namun, kemudian terlilit utang hingga beberapa harta miliknya pun digadaikan.
"Dulunya bekerja di hiburan kemudian terlilit utang dan punya mobil di gadaikan, karena terlilit utang sehingga nekat melakukan perampokan," kata Nana di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
Nana menuturkan, pelaku dan pemilik toko emas tidak saling mengenal. WA sendiri mengaku sengaja mengincar Toko Emas Cantik milik Agus itu lantaran berada di dalam Pasar Pecah Kulit yang jauh dari pantauan masyarakat sekitar.
"Ini tersangka memang sudah cukup lama mengamati, menggambar situasi di lokasi tersebut," ungkapnya.
Berdasar pengakuan WA emas hasil rampokan itu rencananya akan dileburkan. Kemudian, dibuat menjadi beberapa bentuk baru untuk dijual kembali.
"Ada rasa khawatir takut dikenal barang-barangnya," ujar Nana.
Diketahui, polisi membekuk WA di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (2/3) lalu. WA berhasil dibekuk oleh tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Saat dilakukan penangkapan Nana menyebut WA sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya harus dilumpuhkan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pemilik Ratusan Ribu Masker yang Ditimbun di Tangerang
"Saat dilakukan penangkapan dia lakukan perlawana, kemudian (polisi) lakukan penembakan dan kenai kaki, yang bersangkutan sudah dinerikan pengobatan secara medis," ujar Nana.
Dari tangan AW, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti salah satunya yakni emas hasil curian seberat 3 kilogram. Selain itu juga turut mengamankan empat pucuk senjata api yang salah satunya digunakan oleh AW saat melakukan aksi perampokan.
Keempat jenis senpi yang diamankan itu yakni 1 pucuk senpi jenis Petro Berreta Gardone, 1 pucuk senpi jenis Revolver Undercover 32, 1 senpi Freedoms Arms Mag 22, 1 senpi Erma, dan ratusan butir peluru.
"Semua asli bukan rakitan atau pabrikan," ungkap Nana.
Atas perbuatannya, kekinian AW pun dijerat pasal 365 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita