Suara.com - Pemerintah merencanakan membuang tailing atau sisa penambangan ke laut dalam, melalui proyek ‘pembuangan limbah nikel ke laut dalam’ (Deep Sea Tailing Placement).
Pembuangan limbah nikel untuk pabrik proyek hidrometalurgi itu disebut bakal menambah laju perusakan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau kecil yang selama ini telah hancur oleh industri ekstraktif, tak terkecuali merusak lingkungan.
Kekinian, terdapat empat perusahaan yang telah dan tengah meminta rekomendasi pemanfaatan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi untuk pembuangan limbah nikel ke laut dalam di wilayah kepulauan di Indonesia Timur.
Perusahaan tersebut meliputi PT Trimegah Bangun Persada di Pulau Obi, Maluku Utara dan PT QMB New Energy Material, PT Sulawesi Cahaya Mineral serta PT Huayue Nickel Cobalt di Morowali, Sulawesi Tengah.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian lembaga pegiat lingkungan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Berdasarkan pantauan yang mereka lakukan, PT Trimegah Bangun Persada telah mengantongi izin lokasi perairan dari Gubernur Maluku Utara dengan Nomor SK 502/01/DPMPTSP/VII/2019 pada 2 Juli 2019.
Sementara PT Sulawesi Cahaya Mineral, yang merupakan proyek strategis nasional, telah mendapatkan legitimasi untuk aktivitas pembuangan tailing bawah laut melalui Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Laut KKP Nomor B.225/DJPRL/III/2019 pada 1 Maret 2019 perihal Arahan Pemanfaatan Ruang Laut.
Sedangkan, izin yang telah dikeluarkan Gubernur Maluku Utara dan Dirjen Pengelolaan Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Sebab izin tersebut landasannya hanya berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
Padahal, izin tersebut bertentangan dengan UU Nomor 27 tahun 2007, khususnya Pasal 35 dan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
"Serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010 yang menjamin hak konstitusional nelayan tradisional," kata Melky Nahar, peneliti JATAM di Bangi Kopi, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2020).
Baca Juga: Konflik dengan China, KIARA: Nelayan yang Dikirim ke Natuna Rentan Bahaya
Dia memaparkan, proyek pembuangan tailing itu menambah kehancuran wilayah pesisir dan pulau kecil, mengingat di Pulau Obi terdapat 14 perusahaan tambang nikel yang mengeruk daratan pulau yang luasnya cuma 254,2 hektare. Sedangkan, Kepulauan Morowali telah lama dieksploitasi oleh 61 perusahaan tambang yang beraktivitas di daratan dan pesisir.
Dalam kesempatan yang sama, Peneliti KIARA Parid Ridwanuddin menjelaskan proyek pembuangan tailing menambah kehancuran mulai dari keberlangsungan ekosistem mangrove. Kemudian padang lamun, terumbu karang dan sumber daya perikanan yang sangat dibutuhkan masyarakat sebagai sumber pangan dan penghidupan juga diambang kehancuran.
Selain itu, pembuangan limbah nikel juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembuangan Limbah ke Laut. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang dan kawasan perikanan tangkap sebagai kawasan sensitif serta terlarang untuk dijadikan kawasan pembuangan limbah.
"Kemudian potensi ancaman besar berikutnya adalah kesehatan masyarakat, baik karena terpapar secara langsung akibat beraktivitas di laut, maupun terpapar secara tidak langsung akibat mengonsumsi pangan laut (seafood)," katanya.
Lebih jauh, proyek ini akan memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional yang hidupnya sangat tergantung pada sumber daya kelautan dan perikanan di perairan setempat. Setidaknya terdapat lebih dari 7000 keluarga nelayan perikanan tangkap di Morowali yang akan terdampak proyek ini. Sementara itu, masa depan kehidupan 3.343 keluarga nelayan perikanan tangkap di Pulau Obi juga dipertaruhkan.
Di Morowali, pihak yang paling diuntungkan dari proyek ‘pembuangan tailing ke laut dalam’ tersebut adalah PT QMB New Energy Material, PT Sulawesi Cahaya Mineral, PT Huayue Nickel Cobalt. Ketiga perusahaan ini diduga terhubung ke PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). IMIP yang berdiri sejak 2013 adalah proyek bisnis Indonesia-China yang merupakan usaha patungan antara Shanghai Decent Investment Co Ltd, PT Bintang Delapan Investama dan PT Sulawesi Mining Investment.
Berita Terkait
-
Jatam: Bekantan hingga Pesut Terancam jadi Korban Pembangunan Ibu Kota Baru
-
Masuk Daftar Hitam, JATAM Curiga KIP dan Kementerian ESDM Main Mata
-
KLHK Fasilitasi Freeport Bikin Roadmap Selesaikan Masalah Tailing
-
Jatam: KPK Harus Progresif Usut Korupsi Pertambangan
-
Pemerintah Resmikan Pabrik Tailing Pertama di Indonesia
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal
-
Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'
-
Viral PHK Massal Gudang Garam di Tuban, Isak Tangis Karyawan Pecah dan Soroti Kondisi Dunia Kerja
-
Bukan Saya, Anggota PSI Klarifikasi Usai Wajahnya Mirip Driver Ojol yang Dipanggil Wapres Gibran
-
Bukan Kader PSI, Inilah Driver Ojol Asli yang Bertemu Gibran di Istana Wapres
-
Terungkap Video Ibu Jilbab Pink yang Viral Bukan AI, Keluarga: Jangan Terprovokasi
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit