Suara.com - Polisi memeriksa tiga orang diduga pelaku penimbunan masker dan handsanitizer, usai penggerebekan di PT Ekasurya Mandiri di Komplek Inti Batam Bisnis dan Industrial Park, Rabu (4/3/2020) sore.
Ketiga orang yang di duga pelaku dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian itu adalah Siha Lim selaku direktur, Dedi selaku General Manager dan H selaku Komisaris.
Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan alat kesehatan tanpa perizinan dari Menteri berupa masker dan hand sanitizer.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart usai penggerebekan mengatakan, untuk orang-orang yang diduga sebagai tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Masih diperiksa,” ujar Harry sebagaimana dilansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Untuk pasal yang dikenakan sementara ini adalah pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.
“Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri,” kata Harry.
Dan Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 Milyar.
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,” katanya lagi.
Baca Juga: Kehabisan Stok Masker, Rumah Sakit di Padang Bakal Impor dari Pakistan
Berita Terkait
-
Jilbab Sebagai Pengganti Masker? Ini Kata Dokter
-
Warga Bogor Berburu Alkohol Buat Cuci Tangan, Takut Terinfeksi Virus Corona
-
Kehabisan Stok Masker, Rumah Sakit di Padang Bakal Impor dari Pakistan
-
Penimbun Masker Virus Corona Ditangkap di Apartemen Mediterania
-
Waspada Corona, Adi Nugroho Borong 100 Masker
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun