Suara.com - Polisi memeriksa tiga orang diduga pelaku penimbunan masker dan handsanitizer, usai penggerebekan di PT Ekasurya Mandiri di Komplek Inti Batam Bisnis dan Industrial Park, Rabu (4/3/2020) sore.
Ketiga orang yang di duga pelaku dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian itu adalah Siha Lim selaku direktur, Dedi selaku General Manager dan H selaku Komisaris.
Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan alat kesehatan tanpa perizinan dari Menteri berupa masker dan hand sanitizer.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart usai penggerebekan mengatakan, untuk orang-orang yang diduga sebagai tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Masih diperiksa,” ujar Harry sebagaimana dilansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Untuk pasal yang dikenakan sementara ini adalah pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.
“Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri,” kata Harry.
Dan Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 Milyar.
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,” katanya lagi.
Baca Juga: Kehabisan Stok Masker, Rumah Sakit di Padang Bakal Impor dari Pakistan
Berita Terkait
-
Jilbab Sebagai Pengganti Masker? Ini Kata Dokter
-
Warga Bogor Berburu Alkohol Buat Cuci Tangan, Takut Terinfeksi Virus Corona
-
Kehabisan Stok Masker, Rumah Sakit di Padang Bakal Impor dari Pakistan
-
Penimbun Masker Virus Corona Ditangkap di Apartemen Mediterania
-
Waspada Corona, Adi Nugroho Borong 100 Masker
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka