Suara.com - Polisi memeriksa tiga orang diduga pelaku penimbunan masker dan handsanitizer, usai penggerebekan di PT Ekasurya Mandiri di Komplek Inti Batam Bisnis dan Industrial Park, Rabu (4/3/2020) sore.
Ketiga orang yang di duga pelaku dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian itu adalah Siha Lim selaku direktur, Dedi selaku General Manager dan H selaku Komisaris.
Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan alat kesehatan tanpa perizinan dari Menteri berupa masker dan hand sanitizer.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart usai penggerebekan mengatakan, untuk orang-orang yang diduga sebagai tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Masih diperiksa,” ujar Harry sebagaimana dilansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Untuk pasal yang dikenakan sementara ini adalah pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.
“Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri,” kata Harry.
Dan Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 Milyar.
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,” katanya lagi.
Baca Juga: Kehabisan Stok Masker, Rumah Sakit di Padang Bakal Impor dari Pakistan
Berita Terkait
-
Jilbab Sebagai Pengganti Masker? Ini Kata Dokter
-
Warga Bogor Berburu Alkohol Buat Cuci Tangan, Takut Terinfeksi Virus Corona
-
Kehabisan Stok Masker, Rumah Sakit di Padang Bakal Impor dari Pakistan
-
Penimbun Masker Virus Corona Ditangkap di Apartemen Mediterania
-
Waspada Corona, Adi Nugroho Borong 100 Masker
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium
-
Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974
-
Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing
-
Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi
-
Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya
-
Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis
-
4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
-
Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah
-
Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau