Suara.com - Jepang sedang mempertimbangkan untuk mengesahkan undang-undang khusus untuk memerangi wabah virus corona atai Covid-19.
Undang-undang baru itu akan memungkinkan pemerintah untuk menyatakan keadaan darurat guna memerangi meningkatnya jumlah infeksi, lansir kantor berita Kyodo, Rabu (4/3/2020).
Jumlah kasus yang dikonfirmasi di seluruh penjuru Jepang sudah mencapai 1.000.
Virus corona, yang juga dikenal dengan sebutan Covid-19, berasal dari Kota Wuhan, China, dan telah secara resmi diklasifikasikan sebagai penyakit menular di Jepang.
Dokter-dokter di China menemukan bahwa infeksi juga menyebar melalui wajah dan urin.
Sementara itu, setelah mendeklarasikan perang terhadap Covid-19, pemerintah Korea Selatan mengucurkan anggaran ekstra sebesar USD 9,8 miliar untuk memerangi penyakit itu dan juga membantu mengurangi risiko krisis ekonomi.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KCDC) mengatakan sekitar 500 kasus baru yang diidentifikasi pada Selasa membuat jumlah total infeksi negara menjadi lebih dari 5.300.
Di negara asalnya, China, Covid-19 telah menewaskan hampir 3.000 orang.
Namun, Komisi Kesehatan Nasional negara itu melaporkan penurunan konstan dalam infeksi baru, dengan 119 kasus baru terdeteksi hingga Selasa malam, menjadikan jumlah total kasus yang dikonfirmasi menjadi 80.270.
Baca Juga: Update Corona Covid-19: 53.668 Orang Sembuh, Korban Meninggal 3.285 Jiwa
Selain China, virus korona mematikan itu telah menyebar ke lebih dari 35 negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Prancis, Rusia, Spanyol dan India.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mendeklarasikan wabah virus korona sebagai darurat kesehatan global dan menaikkan status peringatan global dari "tinggi" menjadi "sangat tinggi".
Sumber: Antara/Reuters
Berita Terkait
-
Dinkes Surabaya Sebar 9.892 Boks Masker Corona, Sebut Darurat Bencana
-
Ditanya soal Virus Corona, Sikap 'Keras' Jurgen Klopp Mendadak Viral
-
Tentara Dikerahkan Jaga Masker Corona di Jawa Barat, Cegah Penimbunan
-
Belum Dinyatakan Aman Corona, Pemprov Larang Paloma dan Amigos Beroperasi
-
Pakar Sebut Penimbun Masker Tak Bisa Dipidana, Jokowi Harus Revisi PP
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka