Suara.com - Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta telah rampung menyusun agenda untuk mencari pengganti Sandiaga Uno itu.
Rencananya tanggal 23 Maret 2020 akan menjadi hari penentuan siapa yang akan menjadi pendamping bagi Gubernur Anies Baswedan.
Saat ini sudah ada dua kandidat Cawagub DKI, yakni Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansyah Lubis yang ditunjuk PKS. Pada tanggal 23 itu, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna untuk menentukan yang lebih unggul di antara keduanya.
"Pemilihan akan kita lakukan pada tanggal 23 Maret 2020. itu yang penting," ujar Wakil Ketua Panlih, Basri Baco saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2020).
Dalam agenda yang disusun, uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test akan dilakukan. Namun pelaksanaannya bersamaan dengan paripurna pemilihan.
"Fit and proper test tanggal 23 pas paripurna, itu dalam satu kesatuan, setelah tanya jawab, visi misi, jawab, kemudian kita break, persiapan untuk pemilihan," jelasnya.
Fit and proper test ini rencananya akan berkonsep tanya jawab antara kandidat dengan anggota dewan. Namun secara teknis pihaknya masih membahasnya.
"Ya semacam itu (tanya jawab), bisa diberikan seperti itu. Nanti kita atur teknisnya dalam waktu dekat akan diputuskan oleh Panlih," tuturnya.
Berikut susunan agenda pemilihan Wagub DKI yang telah dirumuskan:
Baca Juga: Panitia Pemilihan Wagub DKI Resmi Terbentuk, Ini Susunannya
1. Rabu, 4 Maret 2020
A. Penyusunan jadwal tahapan dan mekanisme pemilihan calon Wakil Gubernur DKI sisa masa jabatan 2017-2022
B. Penyerahan surat DPRD DKI ke Gubernur DKI tentang permintaan persyaratan administrasi cawagub DKI.
2. Kamis, Jumat, Senin dan Selasa; 5, 6, 9 dan 10 Maret 2020
Penyampaian dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI
3. Rabu, 11 Maret 2020
Penelitian dan verifikasi persyaratan administrasi cawagub DKI.
4. Kamis dan Jumat; 12-13 Maret 2020
Perbaikan berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI.
5. Senin dan Selasa; 16-17 Maret 2020
Penelitian ulang berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI
Berita Terkait
-
Panitia Pemilihan Wagub DKI Resmi Terbentuk, Ini Susunannya
-
Tak Cuma Hebat Pidato, PKS: Anies Butuh Wagub yang Bisa Kerja
-
Ditanya Soal Banjir, Cawagub DKI Nurmansjah: Anies Terlalu Lama Sendiri
-
Dekatkan Diri ke Langit, Nurmasnyah: Tinggal Tunggu Takdir Jadi Wagub DKI
-
Pemilihan Wagub DKI Digelar Tertutup, Nurmansyah Yakin Menang
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya