Suara.com - Ruhut Sitompul, politikus PDIP, mengajak masyarakat untuk tidak panik menanggapi masuknya virus corona Covid-19 di Indonesia.
Bukan tanpa sebab, menurut Ruhut banyak informasi palsu yang beredar terkait virus corona di Indonesia, sehingga memicu kepanikan.
Pernyataan ini disampaikan Ruhut melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul.
"Mengenai virus corona di Indonesia. Aku mohon kita jangan Panik karena banyaknya hoaks," tulis Ruhut seperti dikutip Suara.com, Kamis (5/3/2020).
Ia mengatakan, masyarakat semestinya memercayai informasi resmi yang disampaikan oleh pemerintah lewat juru bicara penanganan virus corona. Bukan menelan mentah-mentah isu yang merebak.
"Tolong yang kita dengar Informasi resmi saja dari pemerintah & juru bicara yang resmi ditunjuk. Percayalah yang maha Kuasa Tuhan memberkati & melindungi kita semua umatnya apapun keyakinan kita. Merdeka," imbuhnya.
143 Hoaks Virus Corona
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menyebutkan bahwa hingga, Senin (2/3/2020), telah ada 143 hoaks terkait virus corona. Dia juga mengajak masyarakat untuk ikut melindungi negara dengan tidak menambah daftar panjang catatan Kominfo terkait hoaks virus corona tersebut.
“Saat ini Ibu Pertiwi memanggil kita, memanggil segenap komponen bangsa kita, untuk mari kita menjadi perisai Indonesia. Di bidang informatika cara kita menjadi perisai Ibu Pertiwi adalah tidak memproduksi hoaks, tidak menyebarkan hoaks,” kata Plate.
Baca Juga: Timbun Sejak Januari, Kini Wali Kota Risma Distribusikan Masker Gratis
Lebih jauh, Plate juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan diri agar terhindar dari virus corona, sebab episentrumnya tidak saja di China, tapi telah menyebar ke negara lainnya, seperti Korea Selatan, Iran dan Italia.
Ancaman Hukuman bagi Penyebar Hoaks Virus Corona
Menteri Johnny Plate mengatakan telah berkomunikasi dengan Kepolisian RI untuk menindak penyebar hoaks virus corona di Tanah Air.
“Kami Kominfo sudah berkomunikasi dengan Kepolisian RI untuk mengambil tindakan-tindakan penindakan hukum karena masalah coronavirus bukan lagi masalah epidemik di dalam negara kita tetapi telah menjadi masalah global,” ujar Plate ditemui di sela acara Grab Ventures Velocity di Jakarta, Selasa (3/3)
Lebih lanjut, Plate menekankan bahwa memproduksi dan menyebarkan hoaks dapat merugikan diri pribadi, keluarga, masyarakat hingga bangsa dan negara. Memproduksi dan menyebarkan hoaks, tekan dia, telah diatur dalam undang-undang, dengan sanksi pidana dan material.
“Pidananya enam tahun, materialnya hampir satu miliar, dan itu tentu law enforcement,” ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih
-
Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos
-
Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'
-
Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam
-
Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
-
Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis
-
Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara
-
Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi
-
Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!