Suara.com - Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) yang menaungi ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI) mengungkap, bahwa buruh es krim Aice itu pernah dibayar dengan cek kosong.
Juru bicara F-SEDAR Sarinah mengatakan, pada aksi buruh mogok di penghujung 2017, PT AFI melakukan diskriminasi dengan memberikan bonus kepada pekerja yang tidak melakukan mogok sebesar Rp 1 juta per orang. Melihat kenyataan itu, pekerja serikat yang mogok juga menuntut haknya atas bonus sebesar Rp 1 juta.
"Selama satu tahun atau sepanjang 2018, kami menuntut hal ini, kemudian terjadi perjanjian bersama pada 4 Januari 2019 yang isinya bonus sebesar Rp 600 juta untuk 600 orang akan dibayarkan dengan cek kosong yang dapat dicairkan setelah satu tahun sebesar Rp 300 juta dan sisanya dicairkan dengan cara dicicil yakni sebesar Rp 25 juta per bulan," kata Sarinah saat ditemui di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis (5/3/2020).
Sarinah menyebut buruh menerima cek ini diberikan oleh Komite Distributor AICE oleh Saudari Liliana Gao, yang juga menjabat sebagai Direktur PT AFI pada 2018.
"Nah itu, kita setuju dan kita juga tidak memikirkan inflasi yang penting kita tidak didiskriminasi, kita percaya saya karena sudah di kasih cek, kita mikir masa sih dia berani bohong kan sudah ada cek, mungkin kalau cuma dengan perjanjian wanprestasi kan jatuhnya, cuma kalau cek kosong bisa jatuh ke pidana," katanya.
Cek tersebut ternyata hanya pepesan kosong, Sarinah mengungkapkan saat mereka berusaha mencairkan pada 5 Januari 2020, cek itu tidak terdaftar resinya dan kami berusaha mengonfirmasi kepada pihak perusahaan, dia mengatakan perusahaan pembayar sudah tutup.
"Saat kita konfirmasi ke Bu Liliana-nya, katanya memang perusahaannya yang membayarnya sudah ditutup. Bayangkan saja, kami menunggu selama satu tahun dan tanpa mempedulikan inflasi, tetapi cek tersebut ternyata zonk!" tegasnya.
Diketahui hingga kini PT Alpen Food Industry telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 620 karyawan.
Jumlah karyawan tersebut terdiri dari karyawan tetap sebanyak 595 orang, karyawan kontrak 22 orang, dan pekerja outsourcing tiga orang.
Baca Juga: Miris, Buruh Produksi Es Krim Aice Malah Dipekerjakan Jadi Kuli Bangunan
Mereka semua di-PHK karena melakukan mogok kerja atas beberapa tekanan kerja tak manusiawi dari perusahaan seperti penurunan upah, sulit cuti, eksploitasi buruh perempuan hamil, bonus dibayarkan dengan cek kosong, pelanggaran hak buruh kontrak dan lainnya.
Berita Terkait
-
Miris, Buruh Produksi Es Krim Aice Malah Dipekerjakan Jadi Kuli Bangunan
-
F-SEDAR: 21 Buruh Es Krim Aice Keguguran Akibat Tekanan Kerja Perusahaan
-
Buruh Es Krim Aice: Omnibus Law Bukan Cipta Kerja Tapi Cipta Profit!
-
Pengakuan Buruh Es Krim Aice: Tidur Berimpitan di Mes, Makan Cuma Urap
-
Ditindas Perusahaan, Buruh Es Krim Aice Minta PKB Tanggung Jawab
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati