Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango hadir langsung dalam sidang perdana gugatan praperadilan jilid II eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (9/3/2020).
Dia berpendapat, permohonan praperadilan Nurhadi tidak diterima hakim.
Pantauan Suara.com, Nawawi hadir pada sidang yang digelar pukul 13.30 WIB.
Dia menggunakan kemeja putih, namun ia tidak duduk di jejeran kursi termohon melainkan langsung duduk di kursi hadirin.
Saat dikonfirmasi, Nawawi mengaku tidak ada hal khusus terkait kehadirannya di ruang sidang, dia mengaku hanya memberikan dukungan kepada tim hukum KPK.
"Cuma memberi dukungan saja. Paling tidak, menunjukkan keseriusan pimpinan mengawal proses hukum perkara ini," kata Nawawi usai sidang, Senin (9/3/2020).
Dalam kasus ini, Nawawi berpendapat seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan Nurhadi sebab dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang praperadilan, hakim dianjurkan menolak gugatan praperadilan jika seseorang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"SEMA itu kan Nomor 1 Tahun 2018 kalau tak keliru. Seyogyanya tidak menerima praperadilan yang diajukan oleh mereka yang susah dalam status DPO. Kalau seandainya disebutkan, jadi di situ kalau sudah didaftarkan lebih dahulu baru di-DPO-kan sebaiknya dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.
Sebagai informasi, buronan KPK, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Baca Juga: Balas Kunjungan Firli Cs, 7 Pimpinan MPR Sambangi KPK
Nurhadi diduga menerima suap sebesar Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky Herbiyono yang diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Sebelumnya, Nurhadi juga telah mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai bahwa KPK telah melakukan penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang sah.
Berita Terkait
-
Pimpinan KPK Mendadak Pantau Sidang Gugatan Praperadilan Buronan Nurhadi
-
Buron, KPK Blokir Rekening Milik Eks Pimpinan MA Nurhadi dan Menantunya
-
Usai Diperiksa, Rahmat Klaim 3 Tahun Tidak Berkomunikasi Dengan Nurhadi
-
Hingga Rabu Malam, KPK Masih Periksa Adik Ipar Eks Sekretaris MA
-
Kasus Suap Eks Sekretaris MA, KPK Periksa Adik Ipar Nurhadi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek