Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang menjadi kuasa hukum PT Tempo Inti Media Tbk, menyerahkan eksepsi terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). Dalam eksepsi itu dinyatakan penggugat yakni Kementerian Pertanian RI, ditemukan menetapkan sejumlah gugatan yang keliru.
Kasus tersebut bermula ketika Kementan menggugat Tempo terkait produk pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829 tertanggal 9-15 September 2019 yang berjudul “Berita Investigasi Swasembada Gula: Cara Amran dan Isam”.
Adapun pihak tergugat ialah PT Tempo Inti Media Tbk yang diwakili oleh Direktur Utama Toriq Hadad, Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO Arif Zulkifli dan penanggungjawab berita investigasi/redaktur palaksana Majalah TEMPO Bagja Hidayat.
Masing-masing tergugat menyampaikan eksepsinya masing-masing. Dilihat dari garis besarnya, dalam eksepsinya para tergugat menyampaikan kalau Kementan tidak tepat dalam mengajukan gugatan.
"Salah satunya karena objek perkara bukan merupakan kewenangan (kompetensi absolut) Pengadilan Negeri untuk mengadili," kata kuasa hukum tergugat, Ade Wahyudin dalam keterangan tertulis yang dibuat dan disebarkan oleh LBH Pers, Senin (9/3/2020).
Objek perkara itu ialah produk pemberitaan Tempo yang sudah disebutkan. Dari gugatannya Kementan menjelaskan kalau objek perkara itu merupakan produk jurnalistik dan mempermasalahkan ketidakakuratan, ketidakberimbangan dan berita tendensius.
Oleh karena itu, permasalahan yang dituduhkan Kementan kepada Tempo itu justru merupakan masalah kode etik jurnalistik. Permasalahan itu dapat diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada gugatannya, Kementan juga mengakui objek gugatan merupakan produk jurnalistik dan mempermasalahkan ketidakakuratan, ketidakberimbangan, dan berita yang tendensius. Dengan demikinan, permasalahan-permasalahan yang dituduhkan merupakan permasalahan kode etik jurnalistik yang hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kalau melihat UU Pers, permasalahan itu bisa diselesaikan melalui proses penyampaian Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers. Selain itu, UU Pers juga merupakan lex specialis dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Baca Juga: Mobil Mewah dan Moge di Vila Nurhadi Diduga Terkait Gratifikasi
Kemudian penggugat juga melihat dalil yang disampaikan Kementan dalam surat gugatannya malah membingungkan. Hal tersebut lantaran ketidakjelasan dalam menguraikan secara spesifik dan rinci soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.
Kemudian tergugat juga menemukan ada pencampuran dalil antara UU Pers dengan Pasal 1365 KUHPerdata.
"Bahwa dalil penggugat yang mencampuradukkan dalil dalam UU Pers dengan Pasal 1365 KUHPerdata sangat tidak tepat. Karena jelas pasal tersebut memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda," ujarnya.
"Karena jelas Pasal tersebut memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda. Apabila ada media yang pemberitaannya diduga melanggar ketentuan dalam UU Pers atau beritanya menyalahi fungsinya sebagai pers sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers maka konsekuensinya mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa pers menurut UU Pers," jelasnya.
Lalu pihak kuasa hukum PT Tempo Inti Media Tbk juga menyebut Kementan RI di bawah pimpinan Amran Sulaiman tidak menjelaskan soal keabsahan kedudukannya apakah selaku pejabat menteri atau yang mewakili Kementan.
Hal itu disampaikan lantaran dalam surat kuasa yang digunakan untuk mengajukan gugatan itu tidak disertai pencantuman Surat Keputusan Presiden RI tentang pengangkatan Penggugat sebagai Menteri Pertanian RI.
Tag
Berita Terkait
-
Mirip Rezim Orde Baru, RUU Omnibus Law Disebut Mengancam Kebebasan Pers
-
5 Alasan Omnibus Law Juga Mengancam Jurnalis
-
Merasa Disudutkan Pemberitaan, Yuli dan AJI Surabaya Desak Media Minta Maaf
-
Jokowi Digugat karena Blokir Internet Papua, Perkaranya Segera Disidangkan
-
Gara-gara Investigasi Masalah Gula, Majalah Tempo Digugat Mentan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group