Suara.com - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut penemuan sejumlah motor gede (moge) dan empat mobil mewah dalam penggeledahan di sebuah vila milik eks Sekretaris MA Nurhadi di Ciawi, Kabupaten Bogor, diduga terkait suap atau gratifikasi di MA Tahun 2011-2016.
"Tentu ini hal menarik jika dikaitkan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh tersangka Nurhadi dan kawan-kawan. Sekaligus dari pemberinya yaitu Pak Hiendra," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3/2020) malam.
Ali menegaskan bahwa KPK tak akan berhenti mengejar Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Sayang dalam penggeledahan di vila tersebut dua buronan tersebut tak ditemukan.
KPK sendiri telah menyegel moge dan mobil-mobil mewah yang salah satunya adalah Toyota Land Cruiser itu.
"Penyidik akan terus melakukan pencarian, serius melakukan pencarian, dan upaya-upaya pencarian dengan melakukan penggeledahan dari mulai Surabaya, Tulungagung, Jakarta, dan hari ini di Ciawi," tegas Ali
Meski begitu, Ali masih belum dapat memastikan apakah moge dan mobil mewah di vila milik Nurhadi itu akan disita atau tidak.
"Malam ini masih dilakukan pendataan. Termasuk sikap-sikap penyidik seperti apa untuk menindaklanjuti temuan barang-barang ataupun motor dan mobil tersebut," tutup Ali
Diketahui, KPK sejak siang hingga malam ini, Senin (9/3/2020) masih melakukan penggeledahan di Vila milik Nurhadi. Penggeledahan sekaligus mencari keberadaan Nurhadi yang telah ditetapkan buron oleh KPK.
Baca Juga: KPK Segel Mobil Mewah dan Moge Milik Buronan Nurhadi
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum
-
Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google
-
Tak Mau Investasi Hilirisasi Bernilai Jumbo Gagal, BP BUMN Gandeng KPK
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!