Suara.com - Peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mona Ervita menyebut keberadaan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bakal mengancam masa depan kebebasan pers di Indonesia.
Pasalnya, Mona menilai, ada keterlibatan pemerintah dalam mengatur perizinan perusahaan pers seperti zaman orde baru yang dipimpin mantan Presiden Suharto.
"Kedepannya nanti kebebasan pers itu akan dibatasi, karena ada keterlibatan pemerintah di situ. Nanti ke depannya perusahaan pers itu ada izin usaha itu kalau di perusahaan pers itu ada aturan izin usaha pendirian perusahaan pers. Itu kayak di masa orde baru," kata Mona dalam Konferensi Pers Bedah Pasal Petaka RUU Cilaka di Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Nantinya kata Mona, jurnalis akan sulit mengkritisi pemerintah karena RUU tersebut cenderung membatasi kebebasan pers. Sebab kata Mona, akan ada sanksi, baik sanksi administratif, pencabutan hingga pembredelan perusahaan pers.
"Ketika ini wartawan mengkritisi kinerja pemerintah itu akan cenderung membatasi kebebasan pers. Nanti ada terkena sanksi administratif seperti pencabutan, pembekuan perusahaan pers, pembredelan," ucap dia.
Tak hanya itu, LBH Pers, kata Mona juga menyoroti sanksi yang ada di Pasal 18 RUU Cipta Kerja.
Ia pun mempertanyakan urgensi pemberian sanksi kepada wartawan atau perusahaan pers apakah untuk memiskinkan perusahaan pers atau sebagai efek jera.
"Seperti misalnya kalau disanksi seorang menghalangi kerja pers, yang dulunya itu sanksinya diberikan pidana denda sebanyak Rp 200 juta itu naik menjadi Rp 2 miliar. Bagaimana coba kalau kami bayangkan misalnya perusahaan pers di daerah. Untuk Rp 50 juta saja syukur-syukur bisa menggaji wartawannya, ini dikenai pidana denda Rp 2 miliar," ucap dia.
Kemudian Mona juga menyoroti poin yakni soal pemberian denda kepada media yang memuat opini bertentangan dengan nilai kesusilaan moral agama dan menolak hak jawab. Perusahaan pers kata Mona harus membayar denda yang semula Rp 100 juta naik menjadi Rp 2 Miliar.
Baca Juga: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Presiden Bisa Cabut Perda, Anies: Belum Lihat
"Kalau ada perusahaan pers yang memuat opini yang bertentangan dengan nilai kesusilaan moral agama seperti itu, dan menolak hak jawab, ini sama saja seperti ketika wartawan menghalangi kerja pers, jadi sanksinya sama saja. Individu dengan perusahaan pers sama saja. Dinaikkan dendanya dari Rp 100 juta itu naik jadi Rp 2 miliar," kata Mona.
Selain itu Mona menuturkan, di dalam RUU Omnibus Law, perusahaan pers wajib mendaftarkan sebagai perusahaan pers berbadan hukum.
Namun ia melihat masih banyak media yang belum berbadan hukum, seperti media komunitas, startup media, media mahasiswa, yang nilai keindependensiannya itu tajam ketimbang dengan media besar.
"Dan ketika misalnya ada sengketa pers itu yang dinilai itu bukan tulisan atau kode etik jurnalistiknya, tapi dilihat dari legalitasnya dulu, bukan tulisan-tulisan yang kritis seperti itu. Ini badan usaha pers legal atau enggak legal, itu yang berbicaea terebih dulu, bukan sanksi tulisannya itu, kode etiknya. Padahal pers menjalani kerja kerja berdasarkan kode etik jurnalistik," ucap Mona.
Ia pun menduga pasal-pasal yang ada di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi menjadi pasal karet.
"Nah lalu ini bisa berpotensi pasal karet ketika misalnya pers mahasiswa atau start up media, atau media komunitas. Yang memberitakan itu kalau ini tidak legal, ilegal, perusahaan tidak berbadan hukum, ini akan melenceng ke pasal-pasal karet seperti pemberitaan bohong, hoax berita tidak pasti segala macam. Itu akan merambat ke situ juga," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas