Suara.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Supriyo meminta media penyiaran baru seperti Youtube dan kanal-kanal lain diatur oleh KPI demi mencegah kasus pembunuhan di Sawah Besar terulang. Hal itu ia sampaikan saat diundang dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa malam (10/3/2020).
Menurut Agung, kebebasan dalam mengakses tontonan saat ini berdampak negatif bagi masyarakat Indonesia. Ia merujuk pada kasus pembunuhan anak balita di Sawah Besar yang dilakukan oleh NF.
"Kebebasan yang seluas-luasnya itu juga memberikan dampak yang negatif seperti yang tadi saya katakan. Memang harus ada pengaturan," kata Agung.
Agung menduga bahwa remaja berusia 15 tahun itu menonton salah satu film favoritnya, Slenderman melalui media baru. Namun, tak jelas media baru seperti apa yang Agung maksud.
"Kalau saya melihat anak tadi, pelaku tadi menonton Slenderman itu tahun 2018. Enggak mungkin ditayangkan sekarang di televisi swasta maupun Pay TV [TV berbayar-red]. Pasti itu di media baru," ujarnya.
Ia menekankan berkali-kali bahwa media baru harus diatur secara komprehensif karena selama ini tayangan mereka tak sesuai dengan pedoman yang dimiliki KPI.
"Di lembaga penyiaran itu pada tahun 2019 ada 33 potensi pelanggaran. Tapi semuanya terjadi di lembaga penyiaran berlangganan atau Pay TV. Kalau TV swasta itu relatif aman. Nah, apa yang dilarang oleh KPI di televisi itu ternyata ditayangkan di media baru," tutur Agung.
Dengan alasan demikian, ia kemudian meminta agar media baru diperlakukan seperti lembaga penyiaran.
"Kita perlakukan media baru seperti lembaga penyiaran. Kita panggil tuh pejabat platform tersebut. Kita panggil pejabat TV streaming-nya. Kita panggil pejabat Youtube-nya misalnya."
Baca Juga: Nihil Bercak Darah, Jalan Terang Misteri Pembunuhan Anjani Bee
Tak hanya itu, Agung juga memiliki keyakinan kuat bahwa jika media baru tak diatur oleh KPI maka kejadian seperti kasus pembunuhan di Sawah Besar akan terulang kembali. Ia lantas menyampaikan informasi bahwa saat ini Undang-Undang (UU) Penyiaran sedang dalam masa revisi.
"Kalau ini tidak diatur media baru secara komprehensif maka hal seperti ini kami prediksi akan terjadi lagi. Nah, ini untuk bincang-bincang saja, yang pertama UU Penyiaran direvisi, sedang dalam proses revisi. Ya kami berharap definisi penyiaran itu diubah bukan lagi sifatnya analog sehingga kita bisa mengatur media baru," terangnya.
Berita Terkait
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Misteri Kematian Perempuan Berinisial CY, Dari Makan Nasi Uduk Hingga Tewas di Rumah Sakit
-
Misteri Saluran Air Sawah Besar: Proyek Gali Gorong-gorong Temukan Kuburan China Kuno Era 1960
-
Pemkot Pastikan Kontes Kecantikan Di Sawah Besar Tak Berizin, Pihak Hotel Akan Disanksi
-
Cekcok di JPO Berujung Percobaan Bunuh Diri, Pasangan Berhasil Gagalkan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri