Suara.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Supriyo meminta media penyiaran baru seperti Youtube dan kanal-kanal lain diatur oleh KPI demi mencegah kasus pembunuhan di Sawah Besar terulang. Hal itu ia sampaikan saat diundang dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa malam (10/3/2020).
Menurut Agung, kebebasan dalam mengakses tontonan saat ini berdampak negatif bagi masyarakat Indonesia. Ia merujuk pada kasus pembunuhan anak balita di Sawah Besar yang dilakukan oleh NF.
"Kebebasan yang seluas-luasnya itu juga memberikan dampak yang negatif seperti yang tadi saya katakan. Memang harus ada pengaturan," kata Agung.
Agung menduga bahwa remaja berusia 15 tahun itu menonton salah satu film favoritnya, Slenderman melalui media baru. Namun, tak jelas media baru seperti apa yang Agung maksud.
"Kalau saya melihat anak tadi, pelaku tadi menonton Slenderman itu tahun 2018. Enggak mungkin ditayangkan sekarang di televisi swasta maupun Pay TV [TV berbayar-red]. Pasti itu di media baru," ujarnya.
Ia menekankan berkali-kali bahwa media baru harus diatur secara komprehensif karena selama ini tayangan mereka tak sesuai dengan pedoman yang dimiliki KPI.
"Di lembaga penyiaran itu pada tahun 2019 ada 33 potensi pelanggaran. Tapi semuanya terjadi di lembaga penyiaran berlangganan atau Pay TV. Kalau TV swasta itu relatif aman. Nah, apa yang dilarang oleh KPI di televisi itu ternyata ditayangkan di media baru," tutur Agung.
Dengan alasan demikian, ia kemudian meminta agar media baru diperlakukan seperti lembaga penyiaran.
"Kita perlakukan media baru seperti lembaga penyiaran. Kita panggil tuh pejabat platform tersebut. Kita panggil pejabat TV streaming-nya. Kita panggil pejabat Youtube-nya misalnya."
Baca Juga: Nihil Bercak Darah, Jalan Terang Misteri Pembunuhan Anjani Bee
Tak hanya itu, Agung juga memiliki keyakinan kuat bahwa jika media baru tak diatur oleh KPI maka kejadian seperti kasus pembunuhan di Sawah Besar akan terulang kembali. Ia lantas menyampaikan informasi bahwa saat ini Undang-Undang (UU) Penyiaran sedang dalam masa revisi.
"Kalau ini tidak diatur media baru secara komprehensif maka hal seperti ini kami prediksi akan terjadi lagi. Nah, ini untuk bincang-bincang saja, yang pertama UU Penyiaran direvisi, sedang dalam proses revisi. Ya kami berharap definisi penyiaran itu diubah bukan lagi sifatnya analog sehingga kita bisa mengatur media baru," terangnya.
Berita Terkait
-
Ironi Jakarta: WNA Jerman Dijambret di Tengah Status Kota Teraman ASEAN
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Misteri Kematian Perempuan Berinisial CY, Dari Makan Nasi Uduk Hingga Tewas di Rumah Sakit
-
Misteri Saluran Air Sawah Besar: Proyek Gali Gorong-gorong Temukan Kuburan China Kuno Era 1960
-
Pemkot Pastikan Kontes Kecantikan Di Sawah Besar Tak Berizin, Pihak Hotel Akan Disanksi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan
-
Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay