Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah berbicara dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai tindak lanjut penyelesaian kasus Paniai berdarah. Tetapi, Mahfud mendapat laporan jika Kejaksaan Agung masih mendalami kasus yang ditetapkan Komnas HAM sebagai kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
Mahfud mengatakan sudah bertemu dengan Burhanuddin di Istana Negara karena sama-sama mengikuti rapat terbatas. Dalam pertemuan tersebut, Mahfud meminta informasi kepada Burhanuddin soal pendalaman kasus Paniai berdarah.
Hal itu dilakukan setelah Burhanuddin mendapatkan berkas rahasia yang berisi hasil penyelidikan tim gabungan Komnas HAM. Berkas itu diberikan pada pertengahan Februari 2020.
"Saya sudah langsung ketemu di Istana sudah saya bilang kasus Paniai untuk dipelajari," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (3/3/2020).
Menjawab pertanyaan Mahfud, Burhanuddin mengatakan sudah mempelajari tragedi Paniai yang terjadi pada Tahun 2014 silam. Namun hingga saat ini, pendalaman masih berjalan.
"Beliau mengatakan sudah dipelajari dan akan diteruskan untuk sampai pada follow up menyikapi apa yang disampaikan oleh Komnas HAM itu secara terbuka dan terukur menurut aturan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan, jika pendalaman Kejaksaan Agung itu belum bersifat final. Karena menurutnya, berkas penyelidikan itu baru diserahkan Komnas HAM pada pekan lalu.
"Kan baru disampaikan minggu lalu kan sama Komnas HAM jadi dipelajari ya masih wajar kalau sekarang masih belum final. Tapi semua berkas itu sudah dipelajari."
Untuk diketahui, Komnas HAM menetapkan kasus berdarah Paniai, Papua yang terjadi pada 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Dalam penyelidikannya, Komnas HAM juga menemukan indikasi adanya tindakan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.
Baca Juga: Kasus Paniai Berdarah, Jaksa Agung Periksa Berkas Hasil dari Komnas HAM
Anggota tim penyelidik yang juga menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan, poin pertama yang mendorong adanya dugaan obstruction of justice adalah penghentian proses penyelidikan yang dilakukan Polda Papua.
Ia menuturkan, penghentian proses penyelidikan proses tersebut dilakukan tidak lama dari kejadian tersebut. Munafrizal menjelaskan, Polda Papua sudah memulai proses penyelidikan setelah peristiwa itu terjadi pada 7-8 Desember 2014.
Namun seiring berjalannya waktu, proses penyelidikan itu justru terhenti. Padahal pada saat itu, tim penyelidikan gabungan dari pusat baru saja terbentuk.
"Mengapa kami sebut obstruction of justice? Jadi seolah-olah kasus ini ingin dibiarkan saja berlalu tanpa pertanggungjawaban," jelasnya.
Kemudian poin lain yang juga menjurus kepada adanya indikasi obstruction of justice adalah, hasil uji balistik berdasarkan informasi serta fakta yang diterima Komnas HAM itu tidak diyakini dilakukan secara kredibel.
Berita Terkait
-
Kasus Paniai Berdarah, Jaksa Agung Periksa Berkas Hasil dari Komnas HAM
-
Kasus HAM Paniai Berdarah, Jaksa Agung Akui Belum Dipanggil Menkopolhukam
-
Soal Kasus Paniai Berdarah, Mahfud MD akan Panggil Jaksa Agung
-
Dugaan Obstruction of Justice di Kasus Paniai, Mahfud: Biar Kejagung Olah
-
Pemerintah Janji Tindaklanjuti Tragedi Paniai Berdarah, Jika...
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!