Suara.com - Kasus mobil goyang atau perbuatan mesum di dalam kendaraan, mengejutkan masyarakat Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sebab, dalam kasus mobil goyang itu, satu lelaki yang berprofesi sebagai dokter dan satu perempuan perawat telibat. Peristiwa itu sendiri terjadi di area parkir Bandara Haluoleo, Rabu (11/3/2020).
Sang dokter dan perawat tepergok mesum oleh warga sekitar, yang lantas melaporkan keduanya ke Polsek Ranomeeto, Kendari.
Warga juga membawa serta video penggerebekan mobil goyang tersebut ke polisi. Belakangan, video amatir itu viral di media sosial.
"Ada warga yang melihat keanehan dalam mobil. Kok mobilnya goyang-goyang sendiri. Kan biasanya, kalau mobil terpakir, tak ada orang. Setelah didekati, ternyata ada perbuatan itu,” kata Kapolsek Ranomeeto Ajun Komisaris Dedi Hartoyo seperti dikutip Suara.com dari Solopos.com, Kamis (12/3/2020).
Setelah melakukan penyelidikan, Dedi mengatakan dokter yang berbuat mesum dalam mobil itu berstatus suami dari perempuan yang sah.
“Jadi, pelaku laki-laki berstatus sudah menikah. Sementara yang perempuan belum menikah,” kata dia.
Kepada polisi, pelaku mengakui berbuat mesum dalam mobil karena spontanitas, tanpa direncanakan.
Seks dalam Mobil
Baca Juga: Kemkominfo: PNS Kominfo Tepergok Mesum dalam Mobil Bukan Pegawai Kami
Seks dalam mobil ini juga tren di Inggris. Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada 2019, banyak warga Inggris melakukan hubungan intim di dalam mobil.
Diberitakan Solopos.com sebelumnya, sebanyak 11 persen dari pengendara mobil di Inggris mengaku pernah berhubungan intim di dalam mobil.
Padahal di Inggris berhubungan intim di mobil termasuk dalam pelanggaran karena dianggap melakukan kecerobohan.
"Melakukan hubungan seks di ruang publik sebenarnya tidak ilegal. Bahaya dari melakukannya di dalam mobil adalah ketika dipergoki oleh orang lain. Jika orang yang memergoki itu tidak nyaman dengan pemandangan yang ia lihat, maka orang yang melakukan hubungan seks di dalam mobil dapat dikenai hukuman atas pelanggaran tindakan tidak senonoh di tempat umum, tindakan jorok yang tidak senonoh. Pelanggaran ini akan dikenakan denda dan apabila dilakukan berkali-kali bisa dipenjara," ungkap pakar berkendara Select Car Leasing, James O'Malley.
Berita Terkait
-
Marak Pelajar Mabuk Lem dan Bensin di Kendari, Orang Tua Harus Waspada!
-
Zulkifli Hasan Terpilih Menjadi Ketua Umum PAN
-
Perkara Waktu Pendaftaran, Kongres PAN di Hotel Claro Kendari Ricuh
-
Warga Kendari Diduga Kena Virus Corona, Bakal Diisolasi Selama 7 Hari di RS
-
Warga Kendari Panas, Pilek dan Sesak Nafas, Diduga Kena Virus Corona
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Tiga Koridor TransJakarta Terdampak Imbas Truk Hantam Separator di Dua Halte
-
Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji, Ini 3 Arahan Prabowo di Hambalang
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi