Suara.com - Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan protokol penanganan virus corona di Indonesia, salah satunya protokolo yang wajib dijalankan adalah pemeriksaan suhu tubuh sebelum menaiki moda transportasi umum.
Ada lima protokol yang diterbitkan, yaitu Protokol Kesehatan, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan dan Protokol Area Publik dan Transportasi.
Dalam protokol area publik dan transportasi diatur sejumlah aturan yang harus dilakukan ketika berada di transportasi publik, acara berskala besar, saat berada di pasar atau kawasan kaki lima dan restoran.
Berikut isi lengkap protokol di area publik dan transportasi publik.
Protokol Umum di Transortasi dan Area Publik
1. Pastikan seluruh area umum dan transportasi umum bersih. Melakukan pembersihan menggunakan desinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan eskalator, dll.)
2. Deteksi suhu tubuh di setiap titik pintu masuk tempat umum dan transportasi umum. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 380C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk
memasuki tempat umum atau menggunakan transportasi umum.
3. Pastikan ruang isolasi tersedia di acara besar (contoh: konser, seminar, dll). Memastikan ada pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit dan petugas kesehatan di setiap acara besar. Jika pada saat acara, ada peserta yang sakit
segera dilakukan pemeriksaan, jika kondisinya memburuk, pidahkan ke ruang transit dan segera rujuk ke RS rujukan.
4. Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh
- Pajang poster mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tangan yang benar
- Pastikan tempat umum dan transportasi memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol
- Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau masyarakat terkemuka di transportasi umum dan tempat umum serta dan pastikan dispenser ini diisi ulang secara teratur
5. Mensosialisasikan etika batuk/bersin di tempat umum dan transportasi umum
- Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di tempat umum dan transportasi umum
- Pengelola tempat umum dan transportasi umum harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung dan penumpang yang mempunyai gejala flu atau batuk.
Baca Juga: Ini Detik-detik Kesadisan Kaspo Habisi Nyawa Pamannya yang Sudah Tersungkur
6. Memperbaharui informasi tentang Covid-19 secara reguler dan menempatkan di area yang mudah dilihat oleh pengunjung dan penumpang. Menyediakan media komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lokasi strategis di setiap tempat umum dan transportasi umum.
Protokol Transportasi Publik (Point to Point)
1. Bila sedang dalam kondisi tidak sehat, jangan mengemudikan kendaraan. Sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasyankes.
2. Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti:
- mencuci tangan menggunakan air dan sabun
- membuang sampah di tempat sampah
- tidak merokok dan mengonsumsi NAPZA
- tidak meludah di sembarang tempat
- hindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
3. Penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu, sebaiknya menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan.
4. Lakukan pembersihan menggunakan desinfektan terutama setelah mengangkut penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu.
5. Saat mengangkut penumpang dengan gejala mirip flu, sarankan penumpang untuk mengenakan masker. Jika penumpang tidak memiliki masker, berikan masker kepada penumpang
Berita Terkait
-
Cegah Corona, Ridwan Kamil Ganti Salaman di Jabar dengan Salam Sunda
-
Positif Corona, Donovan Mitchell Jadi Pemain Kedua Utah Terinfeksi Covid-19
-
Diteror Wabah Corona, Menag Pastikan Agenda Ramadan Tetap Berjalan Normal
-
Komisi 1 DPR: Lockdown Sebagai Opsi Cegah Corona, Tapi...
-
Imam Istiqlal Sebut Penularan Corona di Tablig Akbar Malaysia dari Karpet
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist