Suara.com - Sidang pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi ditunda karena wabah virus corona. Penundaan itu dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan.
Sidang tersebut awalnya diagendakan mendengar keterangan dua ahli dari pemohon, yakni mantan pimpinan KPK dkk, tetapi kemudian ahli tidak dapat hadir dalam persidangan.
"Ini situasi nasional, bukan lokal, internasional malah, dunia. Untuk itu, sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/3/2020).
"Hari ini tidak bisa didengar keterangannya karena situasi negara bahkan internasional sedang mengantisipasi persebaran virus corona. Sidang akan ditunda," lanjut Anwar Usman.
Ada pun sidang tersebut sekaligus untuk tujuh perkara yang sama-sama menggugat revisi UU KPK, yakni perkara nomor 59/PUU-XII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019, 77/PUU-XVII/2019 dan 79/PUU-XVII/2019.
Untuk tujuh perkara tersebut, sebelumnya telah didengar keterangan dari pemerintah, DPR serta ahli yang dihadirkan para pemohon.
Ahli yang hadir di antaranya para pimpinan lembaga antirasuah itu yang terdahulu, pakar tata negara serta filsafat politik.
Sementara yang dipersoalkan pemohon untuk uji formal antara lain anggota DPR yang hadir saat pengesahan tidak mencapai kuorum, tidak dilibatkannya KPK saat pembahasan dan UU tersebut diselundupkan karena tidak masuk Prolegnas 2019.
Selanjutnya untuk uji materi, hal yang dipersoalkan antara lain keberadaan dewan pengawas dan masuknya KPK dalam rumpun eksekutif. (Antara)
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Acara Pagi-Pagi Pasti Happy Tak Undang Penonton Studio
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo