Suara.com - Malaysia lockdown mulai Rabu (18/03) pekan ini sampai Selasa (31/03). Terdapat enam aturan yang akan diterapkan saat Malaysia Lockdown.
Lockdown di Malaysia ini diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yasin dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/3/2020) malam.
"Kebijakan lockdown diberlakukan sejak Rabu (18/3) sampai Selasa (31/3) akhir bulan ini," kata Muhyiddin, seperti diberitakan South China Morning Post.
Dialih bahasakan dari rilis yang diterima Suara.com, kebijakan lockdown Malaysia ini dibuat di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 dan Undang-Undang Kepolisian 1967. Kebijakan lockdown Malaysia ini mencakup:
1. Larangan umum gerakan massa dan pertemuan di seluruh negeri termasuk kegiatan keagamaan, olahraga, sosial dan budaya. Untuk menegakkan larangan ini, semua rumah ibadah dan tempat usaha harus ditutup, kecuali untuk supermarket, pasar umum, toko serba ada dan toko serba ada yang menjual kebutuhan sehari-hari. Khusus untuk umat Islam, penundaan semua kegiatan keagamaan di masjid dan suaru termasuk shalat Jumat sejalan dengan keputusan pertemuan Komite Kesehatan Mental Khusus pada 15 Maret 2020.
2. Pembatasan menyeluruh pada semua orang Malaysia yang bepergian ke luar negeri. Bagi mereka yang baru saja kembali dari luar negeri, mereka diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan dan mengambil karantina (atau karantina sendiri) selama 14 hari.
3. Pembatasan masuknya semua turis asing dan pengunjung ke negara.
4. Penutupan semua taman kanak-kanak, sekolah pemerintah dan swasta termasuk sekolah harian, sekolah berasrama, sekolah internasional, pusat tahfiz dan lembaga primer, sekunder dan pra-universitas lainnya.
5. Penutupan semua lembaga pendidikan tinggi negeri dan swasta (HEI) dan lembaga pelatihan keterampilan secara nasional; dan
Baca Juga: Malaysia Lockdown Mulai Rabu Pekan Ini, Masjid Juga Ditutup
6. Penutupan semua bangunan pemerintah dan swasta kecuali yang terlibat dalam layanan penting (atau essential services) yaitu air, listrik, energi, telekomunikasi, pos, transportasi, irigasi, minyak, gas, bahan bakar, pelumas, penyiaran, keuangan, perbankan, kesehatan, apotek, pemadam kebakaran, penjara, pelabuhan, bandara, keamanan, pertahanan, pembersihan, ritel, dan persediaan makanan.
Itulah enam aturan saat Malaysia lockdown yang akan diterapkan!
Berita Terkait
-
Harga BBM RON 95 Turun di Malaysia, Lebih Murah dari Pertalite
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Bantuan Banjir Berujung Ricuh: Influencer Aisar Khaled Ditegur Warga di Bali, Kenapa?
-
RilisanPeringkat FIFA Bulan September dan Intimidasi Malaysia yang Siap Kudeta Pasukan Garuda
-
Ranking FIFA September: 3 Raksasa ASEAN Saling Pepet, Indonesia Terancam Rival Paling Berisik!
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Tak Hanya Obat Palsu, BPOM Perketat Pengawasan Kosmetik dan Skincare Ilegal
-
Kepala BPOM Jawab Surat Terbuka Nikita Mirzani : Siap Jadi Saksi, Asal Diminta Hakim
-
Harta Wahyudin Moridu Minus Rp 2 Juta, KPK Ingatkan Pejabat Jujur LHKPN
-
"Negeri Ini Disandera!": Erros Djarot Bongkar Dominasi Ketua Umum Partai dan Oligarki di Indonesia
-
9 Bulan Berjalan, Kepala Badan Gizi Nasional Sebut Sudah 4700 Siswa Keracunan MBG
-
BPOM dan PSI Perangi Obat Palsu, Libatkan Marketplace hingga Interpol
-
Rezim Jokowi Rusak Peradaban? Erros Djarot Bongkar Borok Nepotisme dan Buzzer di Lingkar Kekuasaan
-
Mahfud MD Buka Suara Soal Reshuffle dan Menko Polkam Baru: Reformasi Polri Jangan Mandek
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Golkar Soroti Kesiapan IKN Sebagai Ibu Kota Politik pada 2028, Perencanaan Spesifik Jadi Sorotan