Suara.com - Polisi telah menetapkan sebanyak 22 tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai virus corona atau Covid-19. Dari 22 tersangka hanya satu yang kekinian telah ditahan.
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Polisi Asep Adi Saputra merincikan dari 22 tersangka kasus hoaks Covid-19 diantaranya; 2 ditangani Polda Kalimantan Timur, 1 ditangani Polda Metro Jaya, 4 ditangani Polda Kalimantan Barat, 2 ditangani Polda Sulawesi Selatan, 3 ditangani Polda Jawa Barat, 1 ditangani Polda Jawa Tengah.
Kemudian 1 ditangani Polda Jawa Timur, 2 ditangani Polda Lampung, 1 ditangani Polda Sulawesi Utara, 1 ditangani Polda Sumatera Selatan, 1 ditangani Polda Sumatera Utara, dan 3 ditangani Bareskrim Polri.
"Dari keseluruhan jumlah tersangka ini, hanya satu ditahan, yaitu yang diproses di Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat," kata Asep di Mabes Polri, Selasa (17/3/2020).
Asep mengemukakan, alasan penahanan terhadap satu tersangka tersebut lantaran yang bersangkutan dinilai penyidik tidak kooperatif. Disisi lain, lokasi tempat tinggal tersangka tersebut berjauhan dengan Polres Ketapang yang dikawatirkan nantinya melarikan diri jika tak ditahan.
"Dikhawatirkan juga mengulangi perbuatannya. Ketiga dikhawatirkan merusak barang bukti. Alasan subjektif ini menajdi pertimbangan dari penyidik melakukan (penahanan) itu," katanya.
Asep menambahkan, kekinian pihaknya terus melakukan patroli siber guna mencegah penyebaran hoaks terkait Covid-19 di dalam negeri. Hal itu dilakukan agar tidak memberikan informasi yang keliru yang justru dapat menyebabkan kekhawatiran di masyarakat.
"Upaya pecegahan kita terhadap penyebaran hoaks virus corona ini kita lakukan dengan berkelanjutan meningkatakan siber patrol kita," tandasnya.
Baca Juga: Ramai Virus Corona, LPDB Jamin Tetap Buka Layanan Normal
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
Terkini
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith