Suara.com - Polisi telah menetapkan sebanyak 22 tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai virus corona atau Covid-19. Dari 22 tersangka hanya satu yang kekinian telah ditahan.
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Polisi Asep Adi Saputra merincikan dari 22 tersangka kasus hoaks Covid-19 diantaranya; 2 ditangani Polda Kalimantan Timur, 1 ditangani Polda Metro Jaya, 4 ditangani Polda Kalimantan Barat, 2 ditangani Polda Sulawesi Selatan, 3 ditangani Polda Jawa Barat, 1 ditangani Polda Jawa Tengah.
Kemudian 1 ditangani Polda Jawa Timur, 2 ditangani Polda Lampung, 1 ditangani Polda Sulawesi Utara, 1 ditangani Polda Sumatera Selatan, 1 ditangani Polda Sumatera Utara, dan 3 ditangani Bareskrim Polri.
"Dari keseluruhan jumlah tersangka ini, hanya satu ditahan, yaitu yang diproses di Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat," kata Asep di Mabes Polri, Selasa (17/3/2020).
Asep mengemukakan, alasan penahanan terhadap satu tersangka tersebut lantaran yang bersangkutan dinilai penyidik tidak kooperatif. Disisi lain, lokasi tempat tinggal tersangka tersebut berjauhan dengan Polres Ketapang yang dikawatirkan nantinya melarikan diri jika tak ditahan.
"Dikhawatirkan juga mengulangi perbuatannya. Ketiga dikhawatirkan merusak barang bukti. Alasan subjektif ini menajdi pertimbangan dari penyidik melakukan (penahanan) itu," katanya.
Asep menambahkan, kekinian pihaknya terus melakukan patroli siber guna mencegah penyebaran hoaks terkait Covid-19 di dalam negeri. Hal itu dilakukan agar tidak memberikan informasi yang keliru yang justru dapat menyebabkan kekhawatiran di masyarakat.
"Upaya pecegahan kita terhadap penyebaran hoaks virus corona ini kita lakukan dengan berkelanjutan meningkatakan siber patrol kita," tandasnya.
Baca Juga: Ramai Virus Corona, LPDB Jamin Tetap Buka Layanan Normal
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan