Suara.com - Polisi telah menetapkan sebanyak 22 tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai virus corona atau Covid-19. Dari 22 tersangka hanya satu yang kekinian telah ditahan.
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Polisi Asep Adi Saputra merincikan dari 22 tersangka kasus hoaks Covid-19 diantaranya; 2 ditangani Polda Kalimantan Timur, 1 ditangani Polda Metro Jaya, 4 ditangani Polda Kalimantan Barat, 2 ditangani Polda Sulawesi Selatan, 3 ditangani Polda Jawa Barat, 1 ditangani Polda Jawa Tengah.
Kemudian 1 ditangani Polda Jawa Timur, 2 ditangani Polda Lampung, 1 ditangani Polda Sulawesi Utara, 1 ditangani Polda Sumatera Selatan, 1 ditangani Polda Sumatera Utara, dan 3 ditangani Bareskrim Polri.
"Dari keseluruhan jumlah tersangka ini, hanya satu ditahan, yaitu yang diproses di Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat," kata Asep di Mabes Polri, Selasa (17/3/2020).
Asep mengemukakan, alasan penahanan terhadap satu tersangka tersebut lantaran yang bersangkutan dinilai penyidik tidak kooperatif. Disisi lain, lokasi tempat tinggal tersangka tersebut berjauhan dengan Polres Ketapang yang dikawatirkan nantinya melarikan diri jika tak ditahan.
"Dikhawatirkan juga mengulangi perbuatannya. Ketiga dikhawatirkan merusak barang bukti. Alasan subjektif ini menajdi pertimbangan dari penyidik melakukan (penahanan) itu," katanya.
Asep menambahkan, kekinian pihaknya terus melakukan patroli siber guna mencegah penyebaran hoaks terkait Covid-19 di dalam negeri. Hal itu dilakukan agar tidak memberikan informasi yang keliru yang justru dapat menyebabkan kekhawatiran di masyarakat.
"Upaya pecegahan kita terhadap penyebaran hoaks virus corona ini kita lakukan dengan berkelanjutan meningkatakan siber patrol kita," tandasnya.
Baca Juga: Ramai Virus Corona, LPDB Jamin Tetap Buka Layanan Normal
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan