Suara.com - Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan fatwa tentang tata cara ibadah di tengah merebaknya virus corona Covid-19.
Selain bertujuan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19, fatwa itu juga untuk menangkal spekulasi masyarakat yang berpusar pada teori konspirasi.
Juru Bicara Wakil Presiden Maruf Amin, Masduki Baidlowi, menjadi salah satu pihak yang mendorong MUI untuk segera menerbitkan fatwa tersebut.
Salah satu alasannya adalah, masih banyak masyarakat yang permisif terhadap bahaya virus Covid-19.
"Padahal sangat berbahaya, negara lain, di Italia menyebar sedemikian rupa dan tidak terkendala, antara lain karena permisif," kata Masduki saat ditemui di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2020).
Kemudian alasan lainnya juga adalah, timbul pemikiran konspiratif ketika pemerintah menginstruksikan kepada masyarakat untuk beribadah di rumah. Instruksi itu justru malah dipandang sebagai strategi menjauhkan umat Islam dari masjid.
Dengan begitu, Maruf meminta MUI untuk mempercepat mengeluarkan fatwa yang diteken Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.
"Itu bisa kita lihat di medsos ada seorang gubernur, tidak saya sebut namanya yang berpikir jangan menjauhkan umat Islam dari masjid. Ini kan karena pikiran konspiratif sangat berbahaya," ujarnya.
Masduki menuturkan, anjuran tersebut sangat jauh dari adanya strategi untuk menjauhkan umat Islam dari masjid. Justru dalam ajaran agama Islam juga disampaikan umat muslim harus bisa menghindari wabah.
Baca Juga: Fatwa MUI: Kalau Corona Sudah Mengancam, Salat Tarawih dan Ied Ditiadakan
"Itu hadisnya sahih, dalam fatwa jelas kita tidak boleh mendekati wilayah yang memang sudah terkena wabah (pandemi)" tandasnya.
Sebelumnya, MUI menerbitkan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi menyebarnya wabah virus coron Covid-19.
Apabila penyebaran Covid-19 sudah masuk dalam kategori membahayakan, maka tidak diperkenankan masyarakat untuk melakukan ibadah salat secara berjemaah.
Fatwa itu termasuk untuk salat tarawih dan salat Ied pada bulan Ramadan 2020. Fatwa itu dibuat Komisi Fatwa MUI dengan Nomor 14 Tahun 2020 dan diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.
Dalam fatwa yang dibuat tertulis, orang yang sudah dinyatakan positif terpapar Covid-19 wajib untuk mengisolasi diri agar tidak menyebarkan virus itu kepada orang lain.
Apabila orang yang sudah terpapar tersebut hendak melaksanakan salat Jumat, maka sejatinya bisa diganti dengan salat Zuhur yang dilaksanakan di rumah.
Berita Terkait
-
Corona Merebak, JK Minta Pemerintah Atur Fatwa Salat Berjemaah Bareng MUI
-
Fatwa MUI: Kalau Corona Sudah Mengancam, Salat Tarawih dan Ied Ditiadakan
-
Fatwa MUI soal Corona COVID-19: Setop Sementara Salat Jumat
-
Korban Gusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Andalkan Bantuan dan Donasi
-
Soal Uighur, PBNU: Jangan jadi Corong China dan Penari Amerika
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana