Suara.com - Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan fatwa tentang tata cara ibadah di tengah merebaknya virus corona Covid-19.
Selain bertujuan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19, fatwa itu juga untuk menangkal spekulasi masyarakat yang berpusar pada teori konspirasi.
Juru Bicara Wakil Presiden Maruf Amin, Masduki Baidlowi, menjadi salah satu pihak yang mendorong MUI untuk segera menerbitkan fatwa tersebut.
Salah satu alasannya adalah, masih banyak masyarakat yang permisif terhadap bahaya virus Covid-19.
"Padahal sangat berbahaya, negara lain, di Italia menyebar sedemikian rupa dan tidak terkendala, antara lain karena permisif," kata Masduki saat ditemui di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2020).
Kemudian alasan lainnya juga adalah, timbul pemikiran konspiratif ketika pemerintah menginstruksikan kepada masyarakat untuk beribadah di rumah. Instruksi itu justru malah dipandang sebagai strategi menjauhkan umat Islam dari masjid.
Dengan begitu, Maruf meminta MUI untuk mempercepat mengeluarkan fatwa yang diteken Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.
"Itu bisa kita lihat di medsos ada seorang gubernur, tidak saya sebut namanya yang berpikir jangan menjauhkan umat Islam dari masjid. Ini kan karena pikiran konspiratif sangat berbahaya," ujarnya.
Masduki menuturkan, anjuran tersebut sangat jauh dari adanya strategi untuk menjauhkan umat Islam dari masjid. Justru dalam ajaran agama Islam juga disampaikan umat muslim harus bisa menghindari wabah.
Baca Juga: Fatwa MUI: Kalau Corona Sudah Mengancam, Salat Tarawih dan Ied Ditiadakan
"Itu hadisnya sahih, dalam fatwa jelas kita tidak boleh mendekati wilayah yang memang sudah terkena wabah (pandemi)" tandasnya.
Sebelumnya, MUI menerbitkan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi menyebarnya wabah virus coron Covid-19.
Apabila penyebaran Covid-19 sudah masuk dalam kategori membahayakan, maka tidak diperkenankan masyarakat untuk melakukan ibadah salat secara berjemaah.
Fatwa itu termasuk untuk salat tarawih dan salat Ied pada bulan Ramadan 2020. Fatwa itu dibuat Komisi Fatwa MUI dengan Nomor 14 Tahun 2020 dan diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.
Dalam fatwa yang dibuat tertulis, orang yang sudah dinyatakan positif terpapar Covid-19 wajib untuk mengisolasi diri agar tidak menyebarkan virus itu kepada orang lain.
Apabila orang yang sudah terpapar tersebut hendak melaksanakan salat Jumat, maka sejatinya bisa diganti dengan salat Zuhur yang dilaksanakan di rumah.
Berita Terkait
-
Corona Merebak, JK Minta Pemerintah Atur Fatwa Salat Berjemaah Bareng MUI
-
Fatwa MUI: Kalau Corona Sudah Mengancam, Salat Tarawih dan Ied Ditiadakan
-
Fatwa MUI soal Corona COVID-19: Setop Sementara Salat Jumat
-
Korban Gusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Andalkan Bantuan dan Donasi
-
Soal Uighur, PBNU: Jangan jadi Corong China dan Penari Amerika
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati
-
Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi
-
Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK
-
Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen
-
Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok
-
Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka