Suara.com - Komisi VIII DPR RI memandang fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai anjuran mengganti salat Jumat dengan salat zuhur merupakan sebuah langkah antisipasi di tengah penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syaidzily mengatakan fatwa itu juga sesuai dengan kebijkan pemerintah untuk melakukam social distance. Ia menilai fatwa tersebut sebagai bentuk kehati-hatian dari MUI agar penyebaran Covid tidak semakin masif.
"Pelarangan salat Jumat ini bagian dari menghindari kerumunan orang yang kita belum tentu tahu apakah di antara mereka ada yang terjangkit Covid 19 atau tidak. Untuk menjaga supaya tidak menjangkiti, maka sebaiknya kita lebih baik menghindari kerumunan orang tersebut. Ini adalah bentuk kehati-hatian," kata Ace kepada wartawan, Rabu (17/3/2020).
Ace mengatakan, pelarangan salat jamaah termasuk salat Jumat untuk mencegah sebaran Covid-19 juga telah sesuai dengan prinsip Islam, di mana menghindari dampak kerusakan lebih diutamakan. Apalagi, lanjut Ace, laranfan serupa juga telah diterapkan negara-negara dengan mayoritas berpenduduk muslim.
"Memang prinsip qaidah ushul fiqh, _dar’ul mafasid muqqadumun ‘ala jalbil mashalih_ menghindari kerusakan diutamakan daripada kemaslahatan, merupakan salah satu prinsip dalam Islam. Kita kan tidak pernah tahu apakah seseorang terjangkit virus Corona atau tidak. Hanya dengan langkah antisipatif seperti social distancing, kita dapat menghentikan persebaran virus ini," kata Ace.
"Langkah ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Arab Saudi juga menerapkan fatwa yang sama. Demikian juga dengan di Mesir yang fatwanya dikeluarkan oleh Majlis Fatwa Universitas Al-Azhar," sambungnya.
Kendati begitu, Ace mengingatkan, fatwa tersebut harus dikeluarkan dengan berkoordinasi dengan pemerintah. Hal tersebut bertujuan untuk memberlakukan fatwa di wilayah yang tepat, di mana wilayah terkait memiliki tingkat penyebaram Covid-19 yang tinggi.
"Tentu fatwa ini berlaku pada daerah-daerah yang telah diidentifikasi memiliki potensi tersebar virus Corona. Karena itu, apa yang difatwakan MUI ini juga harus terkoordinasi dengan Satgas Pemerintah yang menangani daerah-daerah yang diduga positif terjangkit penularan virus Corona ini. Kuncinya, tentu di Pemerintah sendiri untuk mengidentifikasi daerah-daerah dimana Masjid itu diduga berpotensi terjangkit virus Corona," ujar Ace.
Sebelumnya, MUI menerbitkan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi menyebarnya wabah virus coron Covid-19.
Baca Juga: Bertambah, Korban Meninggal Akibat Virus Corona Menjadi 7 Orang
Apabila penyebaran Covid-19 sudah masuk dalam kategori membahayakan, maka tidak diperkenankan masyarakat untuk melakukan ibadah salat secara berjemaah.
Fatwa itu termasuk untuk salat tarawih dan salat Ied pada bulan Ramadan 2020. Fatwa itu dibuat Komisi Fatwa MUI dengan Nomor 14 Tahun 2020 dan diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.
Dalam fatwa yang dibuat tertulis, orang yang sudah dinyatakan positif terpapar Covid-19 wajib untuk mengisolasi diri agar tidak menyebarkan virus itu kepada orang lain.
Apabila orang yang sudah terpapar tersebut hendak melaksanakan salat Jumat, maka sejatinya bisa diganti dengan salat Zuhur yang dilaksanakan di rumah.
Orang yang sudah terpapar juga diharamkan untuk melakukan salat lima waktu secara berjemaah, tarawih, maupun Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
MUI juga memfatwakan haram bagi orang terpapar virus corona untuk menghadiri pengajian umum dan tablig akbar. Hal itu guna mengindari penularan virus secara massal.
Berita Terkait
-
Rachmat Gobel Prihatin Atas Perkembangan Jumlah Penderita Covid-19
-
Fatwa MUI Terkait Virus Corona Patahkan Tudingan Konspirasi
-
Corona Merebak, JK Minta Pemerintah Atur Fatwa Salat Berjemaah Bareng MUI
-
Fatwa MUI: Kalau Corona Sudah Mengancam, Salat Tarawih dan Ied Ditiadakan
-
Fatwa MUI soal Corona COVID-19: Setop Sementara Salat Jumat
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor