Suara.com - Komisi VIII DPR RI memandang fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai anjuran mengganti salat Jumat dengan salat zuhur merupakan sebuah langkah antisipasi di tengah penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syaidzily mengatakan fatwa itu juga sesuai dengan kebijkan pemerintah untuk melakukam social distance. Ia menilai fatwa tersebut sebagai bentuk kehati-hatian dari MUI agar penyebaran Covid tidak semakin masif.
"Pelarangan salat Jumat ini bagian dari menghindari kerumunan orang yang kita belum tentu tahu apakah di antara mereka ada yang terjangkit Covid 19 atau tidak. Untuk menjaga supaya tidak menjangkiti, maka sebaiknya kita lebih baik menghindari kerumunan orang tersebut. Ini adalah bentuk kehati-hatian," kata Ace kepada wartawan, Rabu (17/3/2020).
Ace mengatakan, pelarangan salat jamaah termasuk salat Jumat untuk mencegah sebaran Covid-19 juga telah sesuai dengan prinsip Islam, di mana menghindari dampak kerusakan lebih diutamakan. Apalagi, lanjut Ace, laranfan serupa juga telah diterapkan negara-negara dengan mayoritas berpenduduk muslim.
"Memang prinsip qaidah ushul fiqh, _dar’ul mafasid muqqadumun ‘ala jalbil mashalih_ menghindari kerusakan diutamakan daripada kemaslahatan, merupakan salah satu prinsip dalam Islam. Kita kan tidak pernah tahu apakah seseorang terjangkit virus Corona atau tidak. Hanya dengan langkah antisipatif seperti social distancing, kita dapat menghentikan persebaran virus ini," kata Ace.
"Langkah ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Arab Saudi juga menerapkan fatwa yang sama. Demikian juga dengan di Mesir yang fatwanya dikeluarkan oleh Majlis Fatwa Universitas Al-Azhar," sambungnya.
Kendati begitu, Ace mengingatkan, fatwa tersebut harus dikeluarkan dengan berkoordinasi dengan pemerintah. Hal tersebut bertujuan untuk memberlakukan fatwa di wilayah yang tepat, di mana wilayah terkait memiliki tingkat penyebaram Covid-19 yang tinggi.
"Tentu fatwa ini berlaku pada daerah-daerah yang telah diidentifikasi memiliki potensi tersebar virus Corona. Karena itu, apa yang difatwakan MUI ini juga harus terkoordinasi dengan Satgas Pemerintah yang menangani daerah-daerah yang diduga positif terjangkit penularan virus Corona ini. Kuncinya, tentu di Pemerintah sendiri untuk mengidentifikasi daerah-daerah dimana Masjid itu diduga berpotensi terjangkit virus Corona," ujar Ace.
Sebelumnya, MUI menerbitkan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi menyebarnya wabah virus coron Covid-19.
Baca Juga: Bertambah, Korban Meninggal Akibat Virus Corona Menjadi 7 Orang
Apabila penyebaran Covid-19 sudah masuk dalam kategori membahayakan, maka tidak diperkenankan masyarakat untuk melakukan ibadah salat secara berjemaah.
Fatwa itu termasuk untuk salat tarawih dan salat Ied pada bulan Ramadan 2020. Fatwa itu dibuat Komisi Fatwa MUI dengan Nomor 14 Tahun 2020 dan diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.
Dalam fatwa yang dibuat tertulis, orang yang sudah dinyatakan positif terpapar Covid-19 wajib untuk mengisolasi diri agar tidak menyebarkan virus itu kepada orang lain.
Apabila orang yang sudah terpapar tersebut hendak melaksanakan salat Jumat, maka sejatinya bisa diganti dengan salat Zuhur yang dilaksanakan di rumah.
Orang yang sudah terpapar juga diharamkan untuk melakukan salat lima waktu secara berjemaah, tarawih, maupun Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
MUI juga memfatwakan haram bagi orang terpapar virus corona untuk menghadiri pengajian umum dan tablig akbar. Hal itu guna mengindari penularan virus secara massal.
Berita Terkait
-
Rachmat Gobel Prihatin Atas Perkembangan Jumlah Penderita Covid-19
-
Fatwa MUI Terkait Virus Corona Patahkan Tudingan Konspirasi
-
Corona Merebak, JK Minta Pemerintah Atur Fatwa Salat Berjemaah Bareng MUI
-
Fatwa MUI: Kalau Corona Sudah Mengancam, Salat Tarawih dan Ied Ditiadakan
-
Fatwa MUI soal Corona COVID-19: Setop Sementara Salat Jumat
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'