Suara.com - Orang-orang yang melanggar karantina di Malaysia akan dihukum 2 tahun dan dikenakan denda 200 RM atau kurang lebih Rp 694 ribu setiap harinya. Peraturan karantina itu terkait dengan keputusan lockdown yang mulai dilakukan sejak Rabu (18/3/2020).
Melansir dari Suara Harian, pengacara Syazlin Mansor menyatakan hukuman tersebut berlaku untuk pelanggar pertama dan kedua. Bagi orang yang melanggar lebih dari dua kali maka hukumannya bisa mencapai 5 tahun.
Peraturan hukuman karantina tersebut tercantum pada UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit.
"Bagian 15 (1) UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit memungkinkan setiap pejabat terkait untuk memerintahkan orang-orang agar dikarantina," kata Syazlin Mansour pada Suara Harian.
Dia menambahkan, bahwa selama periode karantina seorang individu harus mematuhi atauran pemerintah.
"Mereka yang tidak bisa mematuhi perintah bisa mendapatkan hukuman," tambahnya.
Karantina yang dilakukan baik di rumah maupun rumah sakit dipercaya dapat mengendalikan wabah Covid-19. Beberapa negara bahkan telah melakukan metode ini, seperti Italia, Denmark, China, Korea Selatan, Spanyol, Perancis, hingga Irlandia.
Hingga Rabu (18/3/2020), kasus Covid-19 di Malaysia melonjak jadi 553 kasus. Sementara di seluruh dunia sudah mencapai 181.562 kasus.
Suasana di Kuala Lumpur
Baca Juga: Jember Belum Ada Positif Corona, Bupati Faida: Lebih Baik Mencegah
Malaysia resmi menutup seluruh jalur menuju Negeri Jiran itu atau melakukan lockdown sejak Rabu (18/3/2020) hari ini sebagai imbas dari wabah virus corona atau Covid-19.
Upaya menutup seluruh pintu negara tetangga itu akan dilakukan selama dua pekan ke depan.
Dilansir dari laman National Post, beberapa jam sebelum pengumuman penguncian seluruh negeri, warga Malaysia berbondong-bondong ke supermarket untuk membeli barang-barang pokok seperti mi instan.
Malaysia dan Filipina, yang telah mengkarantina sekitar setengah dari 107 juta penduduknya, telah memberlakukan pembatasan terberat terhadap pergerakan orang di Asia Tenggara, menyebabkan kekacauan, meskipun pasar modal di kedua negara akan tetap terbuka.
Beberapa jam sebelum lockdown dilakukan di tengah malam, ribuan orang di Malaysia mengantri di stasiun bus untuk kembali ke kota asal mereka. Gerombolan orang Malaysia yang pulang pergi setiap hari ke Singapura untuk bekerja melintasi perbatasan untuk menghabiskan dua minggu ke depan di sana.
Jalan-jalan di ibukota Malaysia Kuala Lumpur, biasanya beberapa yang paling padat di Asia Tenggara pada hari kerja, sebagian besar cerah pada Rabu pagi. Beberapa kafe dan restoran dibuka, tetapi pelanggan hanya diizinkan mengambil makanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak