Suara.com - Seorang ibu berinisial IAL (40) dan anak kandungnya EKP (19) di Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena dua kasus: percintaan sedarah dan narkoba.
Kapolres Muara Enim Ajun Komisaris Besar Donni Eka Saputra menjelaskan, IAL dan EKP ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di rumah keduanya, Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Selasa (17/3) subuh.
"Kami menggerebek Selasa dini hari, pukul 03.35 WIB. Saat digerebek, keduanya sedang setengah telanjang," kata Donni dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).
Ia mengatakan, polisi awalnya melakukan penggerebekan untuk kasus narkoba. Anak IAL, yakni EKP, diduga merupakan bandar sabu-sabu dan ekstasi.
Tapi ketika digerebek, kata Donni, EKP dan IAL sedang melakukan hubungan seksual sedarah, sehingga keduanya pun dibawa untuk dimintakan keterangan.
"Soal narkoba, kami juga menemukan 3 paket sabu-sabut seberat 8,22 gram dan 1 pil ekstasi saat penggerebekan," kata dia.
Terkait narkoba, EKP kepada polisi mengakui baru melakoni profesi sebagai bandar sabu-sabu, yakni 7 bulan silam.
Kepada polisi, EKP mengakui terpaksa menjadi bandar narkoba karena sang ayah tak kunjung pulang. Sementara ia dan sang ibu memerlukan uang untuk biaya kehidupan sehari-hari.
"Dari berjualan sabu-sabu, EKP mengakui mendapat jatah Rp 2 juta setiap bulan," kata Donni.
Baca Juga: Korban Incest, Perempuan Difabel Ini Sudah 120 Kali Disetubuhi Kakaknya
Sementara sang ibu mengakui kepada polisi, dirinyalah yang mengajak anak kandungnya untuk bersetubuh. Alasannya, sang suami sudah lama pergi.
“Tapi baru satu kali ini pak. Ya yang kedua kalinya pas mau main, digerebek bapak polisi. Saya yang mengajak anak untuk ‘main’,” kata IAL.
Selain ibu dan anak itu, Polres Muara Enim juga dalam sepekan terakhir menangkap 7 bandar narkoba, salah satunya yakni RP dengan barang bukti sabu-sabu 5,39 gram.
Selanjutnya YQ yang kedapatan memunyai 1 butir pil ekstasi. Kemudian Dg dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 2,46 gram; Rz alias Ricard dengan barang bukti sabu 0,71 gram; dan, ESS serta VA, dengan barang bukti 15 paket sabu-sabu. Terakhir, ada JP alias Genta dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 5,01 gram.
“Semuanya pengedar. Kesemuanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.”
Berita Terkait
-
Saat Digerebek, Bandar Narkoba Sedang Bersetubuh dengan Ibu Kandung
-
Ambulans Motor, Terobosan Unik dari SMKN Sumatera Selatan
-
Penyuka Olah Raga Otomotif, Jangan Lewatkan Acara di Musi Banyuasin
-
Dua Pulau di Sumatera Lenyap Tenggelam dan 4 Berita Heboh Lainnya
-
Dua Pulau di Sumatera Lenyap Tenggelam, Empat Lainnya Terancam Menyusul
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal