Suara.com - Seorang ibu berinisial IAL (40) dan anak kandungnya EKP (19) di Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena dua kasus: percintaan sedarah dan narkoba.
Kapolres Muara Enim Ajun Komisaris Besar Donni Eka Saputra menjelaskan, IAL dan EKP ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di rumah keduanya, Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Selasa (17/3) subuh.
"Kami menggerebek Selasa dini hari, pukul 03.35 WIB. Saat digerebek, keduanya sedang setengah telanjang," kata Donni dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).
Ia mengatakan, polisi awalnya melakukan penggerebekan untuk kasus narkoba. Anak IAL, yakni EKP, diduga merupakan bandar sabu-sabu dan ekstasi.
Tapi ketika digerebek, kata Donni, EKP dan IAL sedang melakukan hubungan seksual sedarah, sehingga keduanya pun dibawa untuk dimintakan keterangan.
"Soal narkoba, kami juga menemukan 3 paket sabu-sabut seberat 8,22 gram dan 1 pil ekstasi saat penggerebekan," kata dia.
Terkait narkoba, EKP kepada polisi mengakui baru melakoni profesi sebagai bandar sabu-sabu, yakni 7 bulan silam.
Kepada polisi, EKP mengakui terpaksa menjadi bandar narkoba karena sang ayah tak kunjung pulang. Sementara ia dan sang ibu memerlukan uang untuk biaya kehidupan sehari-hari.
"Dari berjualan sabu-sabu, EKP mengakui mendapat jatah Rp 2 juta setiap bulan," kata Donni.
Baca Juga: Korban Incest, Perempuan Difabel Ini Sudah 120 Kali Disetubuhi Kakaknya
Sementara sang ibu mengakui kepada polisi, dirinyalah yang mengajak anak kandungnya untuk bersetubuh. Alasannya, sang suami sudah lama pergi.
“Tapi baru satu kali ini pak. Ya yang kedua kalinya pas mau main, digerebek bapak polisi. Saya yang mengajak anak untuk ‘main’,” kata IAL.
Selain ibu dan anak itu, Polres Muara Enim juga dalam sepekan terakhir menangkap 7 bandar narkoba, salah satunya yakni RP dengan barang bukti sabu-sabu 5,39 gram.
Selanjutnya YQ yang kedapatan memunyai 1 butir pil ekstasi. Kemudian Dg dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 2,46 gram; Rz alias Ricard dengan barang bukti sabu 0,71 gram; dan, ESS serta VA, dengan barang bukti 15 paket sabu-sabu. Terakhir, ada JP alias Genta dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 5,01 gram.
“Semuanya pengedar. Kesemuanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.”
Berita Terkait
-
Saat Digerebek, Bandar Narkoba Sedang Bersetubuh dengan Ibu Kandung
-
Ambulans Motor, Terobosan Unik dari SMKN Sumatera Selatan
-
Penyuka Olah Raga Otomotif, Jangan Lewatkan Acara di Musi Banyuasin
-
Dua Pulau di Sumatera Lenyap Tenggelam dan 4 Berita Heboh Lainnya
-
Dua Pulau di Sumatera Lenyap Tenggelam, Empat Lainnya Terancam Menyusul
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!