Dari total 6000 orang yang telah dilacak hingga saat ini, pemerintah mengerahkan bantuan dari rekaman CCTV, penyelidikan polisi, dan tentu saja para detektif yang seringkali memulai tahap penyelidikan dengan sebuah telepon sederhana.
Pengakuan dari salah seorang pasien COVID-19, Melissa (bukan nama sebenarnya), ia ditelepon oleh nomor asing dan mengatakan bahwa dirinya beresiko tinggi tertular virus.
"Mereka bertanya 'Apakah Anda naik taksi pukul 18.47 pada hari Rabu?' Pertanyaan itu sangat tepat. Saya sempat merasa sedikit panik, tidak bisa berpikir jernih," ujarnya seperti dikutip dari BBC News Singapura -- jaringan Suara.com.
Namun, ia akhirnya ingat detail perjalanannya. Keesokan harinya, tiga orang dalam balutan jaket dan masker bedah tiba di depan pintu kamarnya.
"Mereka memberi saya perintah karantina, yang mengatakan bahwa saya tidak bisa pergi ke luar rumah. Jika Anda melanggar, Anda akan didenda dan dipenjara. Ini adalah dokumen hukum," demikian ujarnya.
Polisi dan detektif yang dikerahkan oleh pemerintah Singapura bekerja melacak kasus virus corona melalui cara, pertama, memulai pelacakan saat ditemukan kasus positif virus corona.
Kedua, detektif melakukan wawancara guna menggali informasi tentang siapa saja yang pernah kontak dengan pasien.
Ketiga, memverifikasi informasi dengan cara menghubungi orang-orang yang kontak dengan pasien, memeriksa kwitansi, dan bila perlu melibatkan polisi.
Keempat, mendata orang-orang yang diduga kuat beresiko terinfeksi. Kelima, melakukan karantina selama 14 hari bagi yang diduga kuat terinfeksi.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Negatif Virus Corona Covid-19
Keenam, memantau orang-orang yang diduga terinfeksi namun resiko tertular masih rendah. Dilakukan lewat telepon.
Dengan cara ini, Singapura berhasil menekan angka kematian pasien positif corona. Namun, keberhasilan tersebut tak hanya karena kerja pemerintah melainkan karena warga Singapura yang sejak dahulu sudah dikenal sangat patuh dengan peraturan pemerintah.
Berita Terkait
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta