Dari total 6000 orang yang telah dilacak hingga saat ini, pemerintah mengerahkan bantuan dari rekaman CCTV, penyelidikan polisi, dan tentu saja para detektif yang seringkali memulai tahap penyelidikan dengan sebuah telepon sederhana.
Pengakuan dari salah seorang pasien COVID-19, Melissa (bukan nama sebenarnya), ia ditelepon oleh nomor asing dan mengatakan bahwa dirinya beresiko tinggi tertular virus.
"Mereka bertanya 'Apakah Anda naik taksi pukul 18.47 pada hari Rabu?' Pertanyaan itu sangat tepat. Saya sempat merasa sedikit panik, tidak bisa berpikir jernih," ujarnya seperti dikutip dari BBC News Singapura -- jaringan Suara.com.
Namun, ia akhirnya ingat detail perjalanannya. Keesokan harinya, tiga orang dalam balutan jaket dan masker bedah tiba di depan pintu kamarnya.
"Mereka memberi saya perintah karantina, yang mengatakan bahwa saya tidak bisa pergi ke luar rumah. Jika Anda melanggar, Anda akan didenda dan dipenjara. Ini adalah dokumen hukum," demikian ujarnya.
Polisi dan detektif yang dikerahkan oleh pemerintah Singapura bekerja melacak kasus virus corona melalui cara, pertama, memulai pelacakan saat ditemukan kasus positif virus corona.
Kedua, detektif melakukan wawancara guna menggali informasi tentang siapa saja yang pernah kontak dengan pasien.
Ketiga, memverifikasi informasi dengan cara menghubungi orang-orang yang kontak dengan pasien, memeriksa kwitansi, dan bila perlu melibatkan polisi.
Keempat, mendata orang-orang yang diduga kuat beresiko terinfeksi. Kelima, melakukan karantina selama 14 hari bagi yang diduga kuat terinfeksi.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Negatif Virus Corona Covid-19
Keenam, memantau orang-orang yang diduga terinfeksi namun resiko tertular masih rendah. Dilakukan lewat telepon.
Dengan cara ini, Singapura berhasil menekan angka kematian pasien positif corona. Namun, keberhasilan tersebut tak hanya karena kerja pemerintah melainkan karena warga Singapura yang sejak dahulu sudah dikenal sangat patuh dengan peraturan pemerintah.
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana