- Polisi telah menetapkan anggota DPRK Aceh Besar berinisial WKN sebagai tersangka terkait kasus koruspsi pengadaan wastafel.
- Penetapan tersangka WKN setelah polisi mendapat restu dari Gubernur Muzakir Manaf untuk melakukan pemeriksaan terkait status WKN sebagai anggota dewan.
Suara.com - Polisi kembali menetapkan tersangka baru terkait korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada masa pandemi COVID-19. Kini, anggota DPRK Aceh Besar berinisial WKN yang dijerat sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian menyampaikan penetapan WKN sebagai tersangka dilaksanakan pada Rabu (1/10/2025) lalu.
Menurutnya, penyidik sempat meminta izin kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk memeriksa WKN atas statusnya sebagai anggota dewan.
"Penyidik menetapkan WKN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel setelah menerima surat persetujuan pemeriksaan dan penyidikan dari Gubernur Aceh karena yang bersangkutan menjabat sebagai anggota dewan," katanya.
Setelah penetapan tersangka tersebut, kata dia, penyidik mengirimkan surat pemanggilan guna menjalani pemeriksaan terhadap tersangka. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersangka pada Rabu (8/10).
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga terlebih dahulu menetapkan SMY sebagai tersangka dalam perkara yang sama. SMY dan WKN merupakan rekanan pengadaan tempat cuci tangan.
"Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menahan SMY guna memudahkan proses penyidikan. Tersangka SMY ditahan di Rutan Polda Aceh," kata Zulhir.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal ketika Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan melakukan pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dengan total biaya Rp43,59 miliar pada tahun anggaran 2020.
Wastafel tersebut dibuat pada masa pandemi COVID-19 untuk semua sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di Provinsi Aceh dengan melibatkan 219 perusahaan dengan 390 paket pekerjaan.
Baca Juga: Bunuh Anak Buah Gegara Masalah Cewek, Kompol Yogi dan Ipda Haris Mendadak Pindah ke Rutan, Mengapa?
Dari hasil pemeriksaan hasil pekerjaan, ditemukan ada item pekerjaan tidak dikerjakan. Selain itu juga ditemukan ketidaksesuaian antara volume terpasang dengan volume yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja. Sementara, pencairan pekerjaan dilakukan 100 persen.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menyebut kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan wastafel tersebut mencapai Rp7,2 miliar.
Kasus tindak pidana korupsi wastafel ini juga melibatkan Rachmat Fitri, selaku Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Aceh
Ketiganya divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman satu dan empat tahun penjara. Dan kini ketiganya sedang menjalani hukuman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh.
Berita Terkait
-
Bunuh Anak Buah Gegara Masalah Cewek, Kompol Yogi dan Ipda Haris Mendadak Pindah ke Rutan, Mengapa?
-
Brigadir Esco Dibunuh Istri: Brigadir Rizka Sintiani Dibantu Orang Lain Angkat Mayat Suami?
-
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
-
Diikat Warga saat Tertangkap, Viral Polisi Pura-pura Beli Tomat Jambret Kalung Pedagang!
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
Terkini
-
Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan
-
Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon
-
Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat
-
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!
-
Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah
-
Pemakaman Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon Digelar Pagi Ini di TMP Giripeni
-
Kondisi Makin Tak Aman, Panglima Instruksikan Prajurit TNI di Lebanon Masuk Bunker
-
3 Prajurit TNI Kembali Jadi Korban di Lebanon, Menlu Sugiono Beri Pernyataan Keras ke PBB
-
Kronologi Israel Serang Markas UNIFIL, Tiga Prajurit TNI Terluka