Suara.com - Warga Bintulu, Sarawak, Malaysia dihebohkan dengan kabar seorang penjual nasi lemak terjangkit virus corona Covid-19. Seketika kejadiaan ini memicu kepanikan.
Informasi tersebut mulanya diunggah oleh akun terverifikasi sebuah stasiun radio ternama Malaysia, Era Serawak, melalui media sosial Facebook dan Instagram, belum lama ini.
Dalam unggahannya, akun @erasarawak membagikan foto bertuliskan, "Penjual nasi lemak di Tanjung Kidurong, Bintulu disahkan positif Covid-19 oleh Kementerian Kesihatan Malaysia Bahagian Bintulu".
Sementara lewat narasinya, media tersebut mengimbau warga Bintulu untuk lebih waspada setelah seorang penjual nasi lemak dinyatakan positif terinfeksi corona.
"Kepada warga Bintulu, salah seorang individu yang membuka gerai menjual nasi lemak di kawasan Tanjung Kidurong disahkan positif COVID-19. If ada berbeli di kede ya boleh pegi cek. So stay home geng-geng di Bintulu. #KamiCare #DudukRumah #StayHome #ERASarawakKamekKongsi," tulis akun @erasarawak seperti dikutip Suara.com, Sabtu (21/3/2020).
Kabar inipun mengundang perhatian warganet. Melalui kolom komentar unggahan Era Serawak, tak sedikit yang merasa panik.
Terlebih, beredar pesan berantai mengenai identitas si penjual nasi lemak yang terjangkit virus corona. Warganet pun ramai memberikan spekulasi.
"Jangan-jangan yang jual nasi lemak selalu pakai baju ala-ala Arab warna putih itukah?" kata seorang warganet.
"Cepat-cepat pergi, siapa yang ada beli nasi lemak dia," timpal warganet lain.
Baca Juga: Dibanderol Rp 3,699 Juta, Samsung Rilis Galaxy M31
Adapun warganet lainnya, justru tak mempercayai kabar yang beredar dan menyebutnya belum pasti.
"Informatioan is not clear enough (Informasi ini belum pasti --red), Tanjung Kidurong buka kota kecil. Berita ini membuat panik," tulis warganet.
Malaysia Lockdown, Pelanggar Karantina Bisa Didenda dan Dihukum
Orang-orang yang melanggar karantina di Malaysia akan dihukum 2 tahun dan dikenakan denda 200 RM atau kurang lebih Rp 694 ribu setiap harinya. Peraturan karantina itu terkait dengan keputusan lockdown yang mulai dilakukan sejak Rabu (18/3/2020).
Dikutip dari Suara Harian, pengacara Syazlin Mansor menyatakan hukuman tersebut berlaku untuk pelanggar pertama dan kedua. Bagi orang yang melanggar lebih dari dua kali maka hukumannya bisa mencapai 5 tahun.
Peraturan hukuman karantina tersebut tercantum pada UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Buat 'Makam Reformasi', Mahasiswa UI Tutup Logo Makara dengan Kain Putih
-
Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia
-
Delapan Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Kekerasan Seksual
-
KPK Ungkap Banyak Stakeholder Pendidikan dan Kesehatan Teriak Gegara Anggaran MBG
-
PDIP Respons Pujian Prabowo: Kami Tak Nyinyir, Tapi Tetap Kritis
-
Viral Dugaan Jual Beli Kartu Layanan Gratis TransJakarta, Pemprov Selidiki
-
Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan
-
Menkum Supratman Sebut Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas: Masih Bisa Pakai yang Lama
-
Vladimir Putin Sebut Hubungan Rusia-China Capai Level Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Uni Eropa dan AS Capai Kesepakatan Sementara Aturan Tarif Datang