Suara.com - Warga Bintulu, Sarawak, Malaysia dihebohkan dengan kabar seorang penjual nasi lemak terjangkit virus corona Covid-19. Seketika kejadiaan ini memicu kepanikan.
Informasi tersebut mulanya diunggah oleh akun terverifikasi sebuah stasiun radio ternama Malaysia, Era Serawak, melalui media sosial Facebook dan Instagram, belum lama ini.
Dalam unggahannya, akun @erasarawak membagikan foto bertuliskan, "Penjual nasi lemak di Tanjung Kidurong, Bintulu disahkan positif Covid-19 oleh Kementerian Kesihatan Malaysia Bahagian Bintulu".
Sementara lewat narasinya, media tersebut mengimbau warga Bintulu untuk lebih waspada setelah seorang penjual nasi lemak dinyatakan positif terinfeksi corona.
"Kepada warga Bintulu, salah seorang individu yang membuka gerai menjual nasi lemak di kawasan Tanjung Kidurong disahkan positif COVID-19. If ada berbeli di kede ya boleh pegi cek. So stay home geng-geng di Bintulu. #KamiCare #DudukRumah #StayHome #ERASarawakKamekKongsi," tulis akun @erasarawak seperti dikutip Suara.com, Sabtu (21/3/2020).
Kabar inipun mengundang perhatian warganet. Melalui kolom komentar unggahan Era Serawak, tak sedikit yang merasa panik.
Terlebih, beredar pesan berantai mengenai identitas si penjual nasi lemak yang terjangkit virus corona. Warganet pun ramai memberikan spekulasi.
"Jangan-jangan yang jual nasi lemak selalu pakai baju ala-ala Arab warna putih itukah?" kata seorang warganet.
"Cepat-cepat pergi, siapa yang ada beli nasi lemak dia," timpal warganet lain.
Baca Juga: Dibanderol Rp 3,699 Juta, Samsung Rilis Galaxy M31
Adapun warganet lainnya, justru tak mempercayai kabar yang beredar dan menyebutnya belum pasti.
"Informatioan is not clear enough (Informasi ini belum pasti --red), Tanjung Kidurong buka kota kecil. Berita ini membuat panik," tulis warganet.
Malaysia Lockdown, Pelanggar Karantina Bisa Didenda dan Dihukum
Orang-orang yang melanggar karantina di Malaysia akan dihukum 2 tahun dan dikenakan denda 200 RM atau kurang lebih Rp 694 ribu setiap harinya. Peraturan karantina itu terkait dengan keputusan lockdown yang mulai dilakukan sejak Rabu (18/3/2020).
Dikutip dari Suara Harian, pengacara Syazlin Mansor menyatakan hukuman tersebut berlaku untuk pelanggar pertama dan kedua. Bagi orang yang melanggar lebih dari dua kali maka hukumannya bisa mencapai 5 tahun.
Peraturan hukuman karantina tersebut tercantum pada UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
-
Diaspora Viral Glory Lamria Digunjing Gegara Renang di Hotel Aman NY Pakai Bra dan CD
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Rp70 Miliar Terbongkar! Ini Isi Rekening 'Hantu' yang Jadi Motif Pembunuhan Sadis Kacab Bank