Suara.com - Guna menekan angka penyebaran virus corona, beberapa negara telah menerapkan aturan Lockdown. Sebut saja Italia, Perancis, Yordania, Filipina, dan Malaysia. Negara-negara ini menerapkan aturan Lockdown dengan melarang warganya keluar rumah.
Berkaca dari Wuhan, China, kota asal muasal virus tersebut berhasil mengatasi penyebaran COVID-19 usai menerapkan Lockdown sejak 23 Februari 2020. World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia bahkan memuji langkah tersebut karena tingkat keberhasilannya dalam menekan laju penyebaran virus. Setidaknya, 70% pasien corona di China dinyatakan sembuh dan per tanggal 20 Maret 2020, tak ada kasus corona baru yang dilaporkan.
BACA JUGA: Arti Lockdown, Social Distancing, dan Istilah Corona Lainnya
"Kita perlu ingat bahwa dengan tindakan dini yang tegas, kita bisa memperlambat virus dan mencegah penularan. Di antara mereka yang terinfeksi, kebanyakan akan sembuh," ujar Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal (Dirjen) WHO seperti dikutip dari AFP.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa pelaksanaan Lockdown harus dilakukan dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi. Di negara-negara yang telah menerapkan Lockdown, anggota kepolisian dikerahkan untuk menindak warga yang nekat keluar saat masa Lockdown. Hukuman bagi warga yang melanggar pun tak main-main, mulai dari denda puluhan juta rupiah hingga kurungan penjara.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut adalah daftar hukuman pelanggar lockdown dari sejumlah negara:
1. Italia
Hingga saat ini, angka kematian di Italia yang disebabkan oleh virus corona telah mencapai 4.825 kasus. Angka ini menjadi yang tertinggi di dunia dan bahkan telah melebihi angka kematian di China. Akibatnya, pemerintah setempat mulai memberlakukan aturan Lockdown guna menyelamatkan negara tersebut dari wabah berkepanjangan.
"Keputusan yang diambil oleh pemerintah adalah untuk menutup semua kegiatan produktif di seluruh wilayah," kata Perdana Menteri Giuseppe Conte dalam pidato TV lokal, Sabtu (21/3/2020).
BACA JUGA: Corona Menyerang Italia sampai Lockdown, Warga: Awalnya Kami Meremehkan
Baca Juga: BNPB: Stop Polemik Lockdown, Patuhi Social Distancing
Warga negara yang kedapatan melanggar aturan ini dikenai hukuman berupa kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar 206 euro atau sekitar 3,5 juta rupiah.
Dikutip dari Aljazeera, hingga hari ketiga penerapan Lockdown, otoritas keamanan di Italia telah menetapkan sanksi bagi 161 orang yang nekat keluar saat Lockdown.
2. Perancis
BACA JUGA: Jika Lockdown Diterapkan, 5 Profesi Ini yang Paling Merasakan Imbasnya
Dalam satu hari, Perancis telah kehilangan 108 warganya karena infeksi virus corona. Angka kematian akibat corona di negara tersebut bahkan telah mencapai 372 korban jiwa.
"Virus itu menyebar di Perancis dengan cepat dan intens," ujar Jerome Salomon, Pejabat Tinggi Kesehatan Perancis seperti dikutip dari AFP, Jumat (20/3).
Tag
Berita Terkait
-
Police Story: Lockdown Malam Ini: Aksi Jackie Chan yang Penuh Ketegangan dan Balas Dendam
-
Darurat Polusi Udara! Punjab Pakistan Lockdown, Sekolah dan Aktivitas Luar Ruangan Dilarang
-
SMPN 8 Tangerang 'Lockdown' Dua Minggu Buntut Puluhan Siswa Sakit Cacar, Ketua IDI Ingatkan Hal Ini
-
Kasus Covid-19 Meningkat, Pedagang Beberkan Ketersediaan Stok Masker dan Obat di Pasar Pramuka
-
Viral Dokter Tifa Klaim Akan Ada Lockdown Gegara Pandemi 2.0 di 2023, Netizen Siap Lapor Polisi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas