Suara.com - Guna menekan angka penyebaran virus corona, beberapa negara telah menerapkan aturan Lockdown. Sebut saja Italia, Perancis, Yordania, Filipina, dan Malaysia. Negara-negara ini menerapkan aturan Lockdown dengan melarang warganya keluar rumah.
Berkaca dari Wuhan, China, kota asal muasal virus tersebut berhasil mengatasi penyebaran COVID-19 usai menerapkan Lockdown sejak 23 Februari 2020. World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia bahkan memuji langkah tersebut karena tingkat keberhasilannya dalam menekan laju penyebaran virus. Setidaknya, 70% pasien corona di China dinyatakan sembuh dan per tanggal 20 Maret 2020, tak ada kasus corona baru yang dilaporkan.
BACA JUGA: Arti Lockdown, Social Distancing, dan Istilah Corona Lainnya
"Kita perlu ingat bahwa dengan tindakan dini yang tegas, kita bisa memperlambat virus dan mencegah penularan. Di antara mereka yang terinfeksi, kebanyakan akan sembuh," ujar Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal (Dirjen) WHO seperti dikutip dari AFP.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa pelaksanaan Lockdown harus dilakukan dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi. Di negara-negara yang telah menerapkan Lockdown, anggota kepolisian dikerahkan untuk menindak warga yang nekat keluar saat masa Lockdown. Hukuman bagi warga yang melanggar pun tak main-main, mulai dari denda puluhan juta rupiah hingga kurungan penjara.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut adalah daftar hukuman pelanggar lockdown dari sejumlah negara:
1. Italia
Hingga saat ini, angka kematian di Italia yang disebabkan oleh virus corona telah mencapai 4.825 kasus. Angka ini menjadi yang tertinggi di dunia dan bahkan telah melebihi angka kematian di China. Akibatnya, pemerintah setempat mulai memberlakukan aturan Lockdown guna menyelamatkan negara tersebut dari wabah berkepanjangan.
"Keputusan yang diambil oleh pemerintah adalah untuk menutup semua kegiatan produktif di seluruh wilayah," kata Perdana Menteri Giuseppe Conte dalam pidato TV lokal, Sabtu (21/3/2020).
BACA JUGA: Corona Menyerang Italia sampai Lockdown, Warga: Awalnya Kami Meremehkan
Baca Juga: BNPB: Stop Polemik Lockdown, Patuhi Social Distancing
Warga negara yang kedapatan melanggar aturan ini dikenai hukuman berupa kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar 206 euro atau sekitar 3,5 juta rupiah.
Dikutip dari Aljazeera, hingga hari ketiga penerapan Lockdown, otoritas keamanan di Italia telah menetapkan sanksi bagi 161 orang yang nekat keluar saat Lockdown.
2. Perancis
BACA JUGA: Jika Lockdown Diterapkan, 5 Profesi Ini yang Paling Merasakan Imbasnya
Dalam satu hari, Perancis telah kehilangan 108 warganya karena infeksi virus corona. Angka kematian akibat corona di negara tersebut bahkan telah mencapai 372 korban jiwa.
"Virus itu menyebar di Perancis dengan cepat dan intens," ujar Jerome Salomon, Pejabat Tinggi Kesehatan Perancis seperti dikutip dari AFP, Jumat (20/3).
Tag
Berita Terkait
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total
-
Police Story: Lockdown Malam Ini: Aksi Jackie Chan yang Penuh Ketegangan dan Balas Dendam
-
Darurat Polusi Udara! Punjab Pakistan Lockdown, Sekolah dan Aktivitas Luar Ruangan Dilarang
-
SMPN 8 Tangerang 'Lockdown' Dua Minggu Buntut Puluhan Siswa Sakit Cacar, Ketua IDI Ingatkan Hal Ini
-
Kasus Covid-19 Meningkat, Pedagang Beberkan Ketersediaan Stok Masker dan Obat di Pasar Pramuka
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas