Suara.com - Polisi memberikan kebijakan dispensasi kepada orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) pandemi virus corona atau Covid-19 terkait masa perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Bagi ODP dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis, namun masih menjalani masa karantina tidak diwajibkan membuat SIM baru.
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin menyampaikan ODP dan PDP Covid-19 cukup melakukan perpanjangan SIM tanpa harus membuat baru. Syaratnya, kata dia, cukup membawa surat keterangan dari rumah sakit.
"Bagi suspect, ODP, dan PDP virus Covid-19 yang masa berlaku SIM nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses sim baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Hedwin kepada suara.com, Senin (23/3/2020).
Selain itu, Hedwin mengatakan pihaknya juga turut memberikan kebijakan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 hingga 30 Maret 2020. Mereka diberi dispensasi untuk melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah tanggal 30 Maret 2020.
"Kebijakan dispensasi ini dapat dilaksanakan di seluruh satpas, gerai, dan sim keliling seluruh Indonesia," katanya.
Berkenan dengan itu, Hedwin menyampaikan hingga kekinian Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot tetap beroperasi seperti halnya Satpas SIM lainnya. Protokol pencegahan Covid-19 dan program social distancing juga diberlakukan.
"Kita siapkan hand sanitizer dan setiap pengunjung diperiksa suhu tubuhnya. Kenudian kita juga siapkan klinik kesehatan dan tenaga medis. Petugas pakai masker dan sarung tangan. Setiap hari kita lakukan minimal dua kali penyemprotan disinfektan di seluruh area dan sarana Satpas," kata Hedwin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi