Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang masyarakat ibu kota berkerumun atau berkumpul dalam jumlah besar. Jika dilanggar, ia menyatakan adanya potesi tindakan hukum dari petugas kepolisian.
Untuk penerapannya, Anies melakukan pertemuan dengan pihak pengamanan DKI. Pangdam Jaya, Mayjen TNI Eko Margiyono dan Irjen Pol Nana Sujana mendatangi Balai Kota untuk membahas hal ini.
Anies meminta masyarakat tidak lagi mendatangi acara-cara yang bersifat pengumpulan orang banyak. Jika ada, ia beserta jajarannya akan membubarkan dan menegur penyelenggara.
"Jangan datang dan penyelenggara ditegur dan kami akan menindak tegas. Jadi akan dibubarkan," ujar Anies di Balai Kota, Senin (23/3/2020).
Kalau memang memaksa, Anies menyatakan nantinya ada tindakan dari aparat keamanan. Penyelenggara akan dibawa dan dimintakan keterangan.
Lebih lanjut lagi, ia bahkan menyatakan akan ada potensi pemberian sanksi pidana. Pasalnya, ia menilai dalam situasi sekarang, risiko pengumpulan orang begitu besar dalam menularkan virus ini.
"Mereka yang memaksa dimintakan keterangan dan akan ada potensi sanksi," jelasnya.
Kapolda Nana juga mengatakan hal yang sama dengan Anies. Ia menyebut pihaknya akan memberikan sanksi ketika memang arahnya sudah menjurus ke pidana.
"Kami mintakan keterangan sesuai kapasitas, bisa dalam bentuk teguran, kalau arahnya pidana kita angkat di situ.”
Baca Juga: Terima Bantuan 40 Ribu APD, Anies Salurkan ke Puskesmas dan RS di Jakarta
Sebelumnya diberitakan, DKI Jakarta, mulai hari Jumat (20/3/2020), resmi berstatus tanggap darurat bencana virus corona Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, status tanggap darurat bencana Covid-19 tersebut, diberlakukan sejak Jumat hingga 14 hari ke depan.
Salah satu imbasnya adalah, Anies memerintahkan semua kegiatan perkantoran dihentikan mulai Senin (23/3).
Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 06 Tahun 2020 yang menegaskan semua pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan perkantoran.
“Seruan itu dikeluarkan agar semua perkantoran tutup untuk sementara waktu. Ini penting untuk memotong penyebaran virus corona Covid-19,” kata Anies Baswedan, Jumat (20/3/2020).
Sebagai gantinya, kata Anies, pemprov menyerukan agar pelaku dunia usaha meminta karyawan bekerja dari rumah masing-masing alias work from home.
Tag
Berita Terkait
-
Terima Bantuan 40 Ribu APD, Anies Salurkan ke Puskesmas dan RS di Jakarta
-
Satu Hari 1000 Unit, Anies Sebut Bantuan 40 Ribu APD Cukup untuk 40 Hari
-
DKI Darurat Corona, Pekerja: Jalanan Jakarta Sepi Mirip Lebaran
-
Anies Serukan Perkantoran di Jakarta Tutup, Perusahaan Ini Tetap Kerja
-
Viral Pria di Kebayoran Tewas Tergeletak di Depan Ruko, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar