3. Berapa lama virus bertahan hidup di udara atau benda?
Virus corona menular terutama lewat cairan tubuh, dan dilepas ke udara lewat batuk atau bersin. Virus corona menyebabkan penyakit saluran pernafasan yang memicu batuk-batuk.
Tes laboratorium yang dilakukan institut federal Jerman untuk asesmen risiko BfR menunjukkan, virus corona tetap berbahaya dan bisa menginfeksi selama tiga jam di udara, jika kontaminasinya amat berat.
Di permukaan tembaga, bisa hidup empat jam, pada permukaan karton bisa hidup 24 jam, dan dua sampai tiga hari di permukaan plastik atau besi.
Kabar bagusnya, virus perlu inang hidup untuk bisa berkembang biak. Tanpa makhluk hidup, virus tidak bisa membiak dan mati, karena tidak bisa mengkopi diri.
Jadi, walaupun bisa bertahan hidup beberapa jam atau bahkan hari pada permukaan tertentu, tanpa peluang memperbanyak diri virusnya menjadi lemah dan berkurang bahayanya.
Lebih jauh lagi, penelitian ketahanan hidup virus ini dilakukan di laboratorium dengan kondisi ideal. Padahal di luar banyak faktor lain mempengaruhi, misalnya perubahan temperatur dan cahaya matahari. Faktor-faktor itu bisa mempengaruhi stabilitas virus.
4. Bagaimana saya melindungi diri?
Jika batuk atau bersin, tutup dengan tisu atau ke lengan bagian dalam. Cuci tangan secara teratur dengan cara yang benar. Jaga jarak aman dengan orang lain dan lakukan social distancing.
Baca Juga: Cegah Virus Corona, ASN Dispora Padang Wajib Push Up Dua Jam Sekali
Dengan cara ini kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi sekaligus juga membantu memperlambat penyebaran virus.
Karena virus menyebar secara eksponensial, tindakan-tindakan tersebut diperlukan, untuk mencegah meledaknya jumlah pasien yang melumpuhkan sistem kesehatan negara, ujar Lothar Wieler, presiden Robert Koch Institute yang merupakan jawatan federal Jerman untuk pencegahan dan pengendalian penyakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer